![]() |
SJ alias Wanda (25) ditetapkan Polres Padang Pariaman sebagai tersangka pada kasus pembunuhan berantai di Batang Anai. |
Padang Pariaman--Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menetapkan SJ alias Wanda (25) sebagai tersangka pada kasus pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan berinisial SA (23) yang potongan tubuhnya ditemukan hanyut di aliran Sungai Batang Anai pada Selasa (17/6).
"SJ sudah ditetapkan menjadi tersangka. Alat-alat bukti
yang dikumpulkan oleh rekan-rekan penyidik sudah cukup untuk penetapan
tersangka," sebut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy di Parik
Malintang, Minggu (22/6).
Ia mengatakan penetapan sebagai tersangka tersebut setelah
pihaknya melakukan penyidikan dengan menemukan sejumlah alat bukti yang
memberatkan pelaku.
Ia menyampaikan meskipun SJ telah ditetapkan sebagai
tersangka pihaknya masih meminta keterangan dari sejumlah saksi guna menggali
kasus itu lebih dalam dan menemukan barang bukti baru atas tindak kejahatan
pelaku.
Saat ini, lanjutnya pihaknya masih menunggu hasil
pemeriksaan DNA pada alat bukti yang digunakan SJ untuk melakukan dan
melancarkan aksi tersangka tersebut dari pihak terkait.
"Begitu juga dengan hasil autopsi, kami masih
menunggu," katanya.
Reggy juga menyampaikan terkait dugaan motif pelaku yang
tega menghabisi nyawa SA dan memotong tubuhnya hingga beberapa bagian serta
membuangnya ke sungai pada Minggu (15/6).
Meskipun dari pengakuan tersangka motif pelaku karena hutang
piutang namun aparat kepolisian setempat masih mengembangkan kasus dengan
memeriksa sejumlah saksi.
"Diduga sementara karena kasus hutang piutang, namun
kalau ada informasi terbaru kami sampaikan kembali," ujarnya.
Diketahui setelah penemuan beberapa potongan tubuh perempuan
hanyut di Sungai Batang Anai, pada Selasa (17/6) dan Rabu (18/6), kepolisian
setempat menangkap SJ sebagai terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap
korban pada Kamis (19/6) dini hari.
Berdasarkan pengakuan pelaku Wanda saat penangkapan
tersebut, kepolisian berhasil mengungkap dugaan kasus menghilangnya Siska Oktavia Rusdi (23) dan
Adek Gustiana (24) di Batang Anai sejak Januari 2024 lalu.
Ternyata kedua perempuan tersebut juga dihabisi oleh pelaku,
kemudian jasad keduanya dibuang ke sumur tua dekat rumah pelaku dan ditemukannya kerangka. Aparat kepolisian
telah mengeluarkan kerangka yang ada dalam sumur tersebut dan melakukan autopsi
guna memastikan identitas korban.
Kini Wanda ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal
340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara
seumur hidup. (bs)