Tersangka Pembunuhan Tiga Perempuan di Batang Anai Terancam Hukuman Mati - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Tersangka Pembunuhan Tiga Perempuan di Batang Anai Terancam Hukuman Mati

Minggu, 22 Juni 2025, 17.52 WIB

 

SJ alias Wanda (25)  ditetapkan Polres Padang Pariaman sebagai tersangka pada kasus pembunuhan berantai di Batang Anai. 

Padang Pariaman--Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menetapkan SJ alias Wanda (25) sebagai tersangka pada kasus pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan berinisial SA (23)  yang potongan tubuhnya ditemukan hanyut di aliran Sungai Batang Anai pada Selasa (17/6).

"SJ sudah ditetapkan menjadi tersangka. Alat-alat bukti yang dikumpulkan oleh rekan-rekan penyidik sudah cukup untuk penetapan tersangka," sebut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy di Parik Malintang, Minggu (22/6).

Ia mengatakan penetapan sebagai tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan penyidikan dengan menemukan sejumlah alat bukti yang memberatkan pelaku.

Ia menyampaikan meskipun SJ telah ditetapkan sebagai tersangka pihaknya masih meminta keterangan dari sejumlah saksi guna menggali kasus itu lebih dalam dan menemukan barang bukti baru atas tindak kejahatan pelaku.

Saat ini, lanjutnya pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan DNA pada alat bukti yang digunakan SJ untuk melakukan dan melancarkan aksi tersangka tersebut dari pihak terkait.

"Begitu juga dengan hasil autopsi, kami masih menunggu," katanya.

Reggy juga menyampaikan terkait dugaan motif pelaku yang tega menghabisi nyawa SA dan memotong tubuhnya hingga beberapa bagian serta membuangnya ke sungai pada Minggu (15/6).

Meskipun dari pengakuan tersangka motif pelaku karena hutang piutang namun aparat kepolisian setempat masih mengembangkan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Diduga sementara karena kasus hutang piutang, namun kalau ada informasi terbaru kami sampaikan kembali," ujarnya.

Diketahui setelah penemuan beberapa potongan tubuh perempuan hanyut di Sungai Batang Anai, pada Selasa (17/6) dan Rabu (18/6), kepolisian setempat menangkap SJ sebagai terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap korban pada Kamis (19/6) dini hari.

Berdasarkan pengakuan pelaku Wanda saat penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap dugaan kasus  menghilangnya Siska Oktavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24) di Batang Anai sejak Januari 2024 lalu.

Ternyata kedua perempuan tersebut juga dihabisi oleh pelaku, kemudian jasad keduanya dibuang ke sumur tua dekat rumah pelaku dan  ditemukannya kerangka. Aparat kepolisian telah mengeluarkan kerangka yang ada dalam sumur tersebut dan melakukan autopsi guna memastikan identitas korban.

Kini Wanda ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (bs)