PADANG — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat menemukan adanya maladministrasi dalam penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Temuan tersebut disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor Ombudsman Sumbar, Kamis (6/2). LHP diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi.
Dalam keterangannya, Adel menyatakan maladministrasi yang ditemukan berupa penundaan berlarut oleh Gubernur Sumatera Barat dalam melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang di kawasan Lembah Anai.
Bangunan yang dimaksud merupakan hotel dan rest area milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) yang berdiri di sempadan Sungai Batang Anai, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto. Pelanggaran tersebut sebelumnya telah tercatat melalui surat peringatan yang diterbitkan sejak 2023.
Menurut Ombudsman, keputusan gubernur terkait sanksi administratif berupa pembongkaran baru terbit pada 6 Agustus 2025. Selain itu, perusahaan diberikan waktu lima bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Dalam konteks kawasan rawan bencana dan kawasan lindung, tindakan pemerintah seharusnya bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda,” kata Adel.
Ombudsman menilai, keterlambatan tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan publik, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap penyelenggaraan penataan ruang.
Di sisi lain, keputusan gubernur mengenai pembongkaran saat ini tengah digugat dan telah keluar putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tertanggal 30 Januari 2026.
Ombudsman menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, lembaga tersebut berpendapat kepentingan publik terkait keselamatan lingkungan dan mitigasi bencana semestinya menjadi prioritas utama sejak awal.
Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan sejumlah tindakan korektif kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, antara lain penyusunan roadmap penegakan hukum terhadap seluruh bangunan yang melanggar di kawasan Lembah Anai, evaluasi internal pengawasan penataan ruang, serta penyampaian laporan tindak lanjut secara tertulis dan terbuka.
Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja sejak diterimanya LHP untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut dan akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya.
Sementara itu, Sekda Sumbar menyatakan menerima LHP tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, sembari tetap menunggu proses hukum yang berlangsung di pengadilan.
Kasus penertiban Lembah Anai ini menjadi perhatian publik mengingat kawasan tersebut merupakan daerah rawan bencana dan termasuk kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis penting di Sumatera Barat.(mb)
