![]() |
| Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati |
PADANG — Ratusan ribu hektare tanah ulayat di Minangkabau dinilai berpotensi kembali ke masyarakat adat dalam beberapa tahun ke depan. Jika masa Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berjalan hingga 45 tahun tidak lagi diperpanjang, lahan-lahan itu dapat menjadi fondasi baru bagi pembangunan ekonomi berbasis nagari di Sumatera Barat.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati, menyebut momentum tersebut sebagai peluang strategis untuk mengembalikan kesejahteraan kepada masyarakat adat.
Menurut dia, tanah ulayat seharusnya dipandang sebagai aset ekonomi jangka panjang yang memberi manfaat langsung kepada rakyat, bukan sekadar objek perpanjangan izin usaha.
“Kalau tanah ulayat ini dikembalikan kepada rakyat, negara sesungguhnya telah mensejahterakan masyarakat. Ini bukan sekadar soal lahan, tetapi soal keadilan ekonomi bagi masyarakat adat,” ujar Fauzi Bahar di Gedung Convention Hall Universitas Andalas, Sabtu (25/4).
Ia mengungkapkan, di Minangkabau terdapat lebih dari 464 ribu hektare lahan yang berpotensi kembali ke tangan masyarakat apabila masa HGU berakhir dalam beberapa tahun mendatang.
Bagi Fauzi, pengembalian lahan eks-HGU kepada masyarakat adat bukan hanya soal hak, melainkan strategi pembangunan ekonomi baru di tingkat nagari.
“Kalau lahan-lahan itu dikembalikan ke nagari, maka masyarakat akan makmur. Ini bukan sekadar soal aset tanah, tetapi soal bagaimana negara benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya,” ujarnya.
Ia menilai, selama ini hasil pengelolaan perkebunan berskala besar belum sepenuhnya berdampak signifikan bagi masyarakat sekitar. Karena itu, ia mendorong pola kerja sama baru yang tetap melibatkan investor, namun menempatkan masyarakat adat sebagai pemilik utama sekaligus penerima manfaat ekonomi.
“Investor tidak kita ganggu. Mereka tetap bisa bekerja sama untuk menjaga, memelihara, dan meremajakan kebun. Tetapi hasilnya harus kembali kepada negeri, kepada masyarakat adat,” katanya.
Menurut Fauzi, skema bagi hasil 10 hingga 20 persen dari satu kawasan seluas 40 ribu hektare dapat memberikan kontribusi ratusan juta rupiah per bulan bagi nagari.
Pendapatan tersebut, kata dia, dapat menjadi sumber pembiayaan pendidikan, beasiswa, pembangunan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Bayangkan kalau hasil itu dipakai untuk membiayai anak-anak nagari kuliah di perguruan tinggi terbaik. Tidak ada lagi anak putus sekolah, tidak ada lagi masyarakat miskin yang terabaikan,” ujarnya.
Fauzi menegaskan, perjuangan pengembalian tanah ulayat bukan untuk menolak investasi, melainkan memperjuangkan pola relasi yang lebih adil antara investor dan masyarakat adat.
Ia juga berharap pemerintah pusat maupun daerah menunjukkan keberpihakan yang lebih jelas terhadap masyarakat hukum adat, terutama dalam kebijakan perpanjangan HGU.
“Kalau satu kali diperpanjang, bisa sampai 45 tahun. Karena itu, kami memperjuangkan agar tanah ulayat yang masa izinnya habis tidak diperpanjang lagi, melainkan dikembalikan kepada negeri,” tegasnya.
Bagi Fauzi, langkah itu akan menjadi tonggak penting untuk mengembalikan marwah adat Minangkabau sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nagari.
“Tanah ulayat bukan hanya warisan leluhur, tetapi juga modal masa depan masyarakat adat. Kalau dikelola dengan benar, itu akan menjadi kekuatan ekonomi nagari yang luar biasa,” katanya. (bs)
