Pengembalian Eks-HGU kepada Masyarakat Adat Dinilai Strategis untuk Memperkuat Ekonomi Nagari - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Pengembalian Eks-HGU kepada Masyarakat Adat Dinilai Strategis untuk Memperkuat Ekonomi Nagari

Sabtu, 25 April 2026, 22.11 WIB
Guru Besar Bidang Hukum Agraria Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, SH., LL.M saat menyampaikan orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar di Gedung Convention Hall Universitas Andalas, Sabtu (25/4).

Tanah Ulayat Bukan Sekadar Warisan Leluhur, tetapi Penentu Masa Depan Nagari


PADANG — Di tengah dinamika investasi dan pembangunan, isu tanah ulayat kembali menjadi sorotan di Sumatera Barat. Bagi masyarakat Minangkabau, tanah ulayat bukan hanya aset, melainkan fondasi sosial, ekonomi, dan identitas kolektif yang menentukan masa depan nagari.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar, Dt. Nan Sati, menilai pengembalian lahan-lahan yang masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya berakhir kepada masyarakat adat merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi nagari.

Menurut dia, tanah ulayat harus diposisikan sebagai modal pembangunan jangka panjang, bukan sekadar objek perizinan usaha.

“Tanah ulayat bukan hanya warisan leluhur, tetapi juga modal masa depan masyarakat adat. Kalau dikelola dengan benar, itu akan menjadi kekuatan ekonomi nagari yang luar biasa,” ujar Fauzi Bahar usai menghadiri pengukuhan Guru Besar di Gedung Convention Hall Universitas Andalas, Sabtu (25/4).

Ia menyebut lebih dari 464 ribu hektare lahan di Minangkabau berpotensi kembali ke masyarakat dalam beberapa tahun ke depan. Jika momentum tersebut dimanfaatkan, tanah ulayat dapat menjadi sumber pendapatan nagari melalui pola kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

Dalam skema itu, investor tetap dapat terlibat, tetapi masyarakat adat harus ditempatkan sebagai pemilik utama sekaligus penerima manfaat ekonomi.

“Investor tetap bisa bekerja sama, menjaga kebun, melakukan peremajaan. Tetapi hasilnya harus kembali ke negeri,” katanya.

Fauzi memperkirakan, dengan skema bagi hasil 10 hingga 20 persen dari pengelolaan satu kawasan seluas 40 ribu hektare, nagari dapat memperoleh pendapatan ratusan juta rupiah per bulan. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk pendidikan, pemberdayaan ekonomi, hingga perlindungan sosial masyarakat.

Namun, persoalan agraria masyarakat adat tidak berhenti pada isu pengembalian lahan. Guru Besar Bidang Hukum Agraria Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, SH., LL.M., menilai tantangan terbesar justru terletak pada lemahnya kebijakan pendukung yang memastikan tanah adat benar-benar memberi manfaat nyata.

Ia menjelaskan, banyak wilayah adat mengalami fragmentasi akibat perubahan sistem pemerintahan dan administrasi desa. Akibatnya, tanah komunal menyusut, sementara kepemilikan individual semakin dominan.

“Sebagian besar kesatuan masyarakat hukum adat telah terfragmentasi oleh desa. Hak tanah ulayat pun terbagi ke dalam desa masing-masing,” ujarnya saat menyampaikan orasi ilmiah Guru Besar di Convention Hall Universitas Andalas.

Menurutnya, pengakuan hukum terhadap masyarakat adat penting, tetapi belum cukup. Reforma agraria harus berbasis masyarakat adat agar hak atas tanah benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan.

Legalitas tanah adat juga diperlukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman pidana sekaligus memberi kepastian hukum. Meski demikian, percepatan sertifikasi tanah adat masih menghadapi hambatan berupa tingginya beban pajak serta rumitnya administrasi pewarisan.

Kondisi itu membuat banyak masyarakat enggan mendaftarkan tanah mereka.

“Sepanjang beban pajak terhadap tanah masyarakat hukum adat bersertifikat masih diberlakukan, sulit diharapkan cita-cita pendaftaran tanah lengkap dapat diwujudkan,” kata Kurnia.

Ia juga menyoroti rendahnya produktivitas sebagian tanah ulayat yang belum dikelola optimal. Dalam sejumlah kasus, tanah adat bahkan dikuasai pihak luar sehingga masyarakat kehilangan manfaat ekonomi dari aset mereka sendiri.

Karena itu, ia mendorong pendampingan, penguatan kelembagaan, serta hilirisasi teknologi agar hasil produksi masyarakat adat memiliki nilai tambah.

“Pengakuan hukum saja tidak cukup. Dukungan kebijakan, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan kelembagaan menjadi kunci agar tanah adat benar-benar membawa kesejahteraan,” tegasnya.

Di tengah tarik-menarik antara adat, investasi, dan regulasi, isu tanah ulayat menegaskan bahwa pembangunan tidak semata soal pertumbuhan ekonomi, melainkan juga tentang bagaimana keadilan agraria diwujudkan.

Bagi masyarakat Minangkabau, tanah ulayat tetap menjadi taruhan masa depan nagari—asal dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan keberpihakan kepada rakyat. (bs)