Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat penandatangani Pergub Sumbar untuk pencairan dana JPS kepada masyarakat terdampak Covid-19, Kamis (30/4) |
Padang-Masyarakat di tiga daerah di Sumatera Barat, Padangpanjang, Sawahlunto dan Agam segera mulai mendapatkan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Provinsi terkait dampak Covid-19.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno berharap kabupaten/kota dapat segera melengkapi data yang dibutuhkan sehingga bantuan dari Provinsi juga segera bisa disalurkan terhadap masyarakatnya yang terdampak Covid-19.
"Tiga daerah itu sudah menyerahkan data keluarga terdampak Covid-19 yang tidak tercover bantuan Pusat. Kita langsung bantu karena uang APBD Provinsi sejak awal sudah disediakan," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Kamis (30/4).
Tiga daerah di Sumatera Barat telah bisa mulai mencairkan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Provinsi terkait dampak COVID-19 ke masyarakatnya. Kota Padangpanjang, Sawahlunto, dan Agam.
Dengan demikian, sebanyak 12.227 keluarga terdampak COVID-19 di tiga kabupaten dan kota di Sumbar tersebut segera mendapatkan bantuan masing-masing Rp1,2 juta yang didistribusikan melalui PT Pos Indonesia.
"Anggaran yang disediakan untuk keluarga terdampak COVID-19 tersebut adalah Rp600 ribu per Kepala Keluarga (KK) per bulan dan untuk penyaluran tahap awal ini langsung disalurkan untuk dua bulan, April dan Mei. Artinya masing-masing KK penerima mendapatkan Rp 1.200.000," katanya.
Dari tiga daerah yang sudah dipastikan tersebut, keluarga terdampak COVID-19 dari Agam adalah yang terbanyak dibantu Pemprov Sumbar, yaitu 10.857 KK, disusul Sawahlunto 665 KK, dan Padang Panjang 705 KK.
"Kita berharap daerah lain juga bisa segera melengkapi data yang dibutuhkan sehingga bantuan dari Provinsi segera bisa disalurkan," katanya.
Ia menyampaikan, penyaluran bantuan itu, langsung diberikan ke tangan penerima melalui jasa PT Pos Indonesia, tidak melalui Pemerintah Kabupaten dan Kota.
"Kita sudah tekan MoU, Perjanjian Kerjasama dengan PT Pos. Setelah ada data, bantuan langsung dikirimkan melalui pos ke rumah masing-masing penerima," katanya.
Ia menyebutkan persoalan data memang agak berat untuk dikerjakan karena harus teliti by name by adress (nama dan alamat harus sesuai) supaya tidak ada data yang dempet dengan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
"Oleh karena itu, ada sedikit keterlambatan dalam penyaluran bantuan meskipun anggaran sudah disediakan dari pemfokuskan ulang APBD Provinsi Sumbar 2020," katanya.
Kabiro Humas Pemprov SumbarJasman Rizal menambahkan, dasar pencairan dana JPS dari Provisi ke Daerah tersebut adalah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 24 tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bagi Masyarakat yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) di Sumbar, yang telah ditandatangani Kamis (30/4) ini.
Ketentuan siapa masyarakat yang berhak menerima bantuan JPS dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dimaksud, diatur pada BAB II pasal 2 pada Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 tersebut.
"Kita sangat berharap, Kabupaten dan Kota lainnya juga sesegera mungkin menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan. Sehingga dapat segera mencairkan dananya untuk masyarakat terdampak di daerahnya masing- masing," katanya.
Disampaikannya, dana dari pemprov Sumbar ini besarannya adalah Rp. 600.000 / Kepala Keluarga perbulan. Untuk selama 3 bulan (April, Mei dan Juni 2020) total adalah Rp. 1.800.000 / KK terdampak covid-19.
"Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nanti diserahkan langsung oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak Covid-19 dan akan ditempel sticker penerima JPS dari dana provinsi Sumbar. Hal ini bertujuan untuk transparansi dan agar jangan terjadi pemberian ganda," katanya.