Padang-Provinsi Sumatera Barat usulkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan. Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyampaikan usulan penerapan PSBB ini sudah mencakup semua masukan untuk menyelesaikan masalah Covid-19 di Sumbar.
"PSBB skala provinsi ini juga sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jika soal surat menyurat, mulai dari edaran, imbauan sudah banyak dikeluarkan oleh Gubernur. Namun, pada kenyataannya, masih belum maksimal berjalan. Ini juga dikarenakan masyarakat kita yang masih kurang disiplin. Jadi, kita coba usulkan untuk PSBB,"katanya, Rabu(15/4).
Disampaikannya, sebaran Covid-19 ini dari hari ke hari masih terus bertambah. Bahkan diprediksi Mei mendatang angka kasus positif Covid-19 bisa mencapai 350 orang. Untuk itu perlu langkah tegas agar angka positif terus meningkat.
"Sekarang saja sudah 55 kasus positif Corona di Sumbar. Ini harus segera diantisipasi. Jika tidak, maka prediksi itu bisa saja terjadi. Tentu kita semua tidak menginginkan hal itu terjadi,”katanya.
Disampaikannya, dengan nantinya dapat menerapkan kebijakan PSBB, maka langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Sumbar dapat lebih maksimal dan lebih leluasa. Namun tetap seirama dengan pemerintah pusat, begitu juga seluruh kepala daerah juga diharap agar terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Semua ada di dalam satu komando, sehingga tidak perlu ada pertentangan antara pusat dan daerah. Sebab tujuannya sama untuk menekan penyebaran virus Corona," katanya.
Dalam mencegah peningkatan penyebaran virus Corona di Sumbar, ia meminta para Bupati/Walikota bersama Dinkes, Satpol PP, TNI dan Polri atau gugus tugas bisa lebih tegas terhadap orang yang berkunjung ke Sumbar termasuk para pemudik.
"Semua yang masuk ke Sumbar wajib ikut test Covid, dilakukan pemeriksaan kesehatan, mengisi formulir data dan paling penting mereka harus lakukan isolasi mandiri selama 14 hari," katanya.
Untuk kendaraan membawa bahan pokok ataupun obat-obatan akan diberi label oleh pemerintah. Selanjutnya bagi setiap orang yang mudik statusnya sudah masuk sebagai ODP.
"Kita berharap bisa bekerjasama dengan daerah melalui RW/RT, apabila ada warganya yang tidak mau diisolasi atau dikarantina, maka pihak kepolisian bisa mengambil tindakan tegas bagi mereka yang tidak menghiraukannya, boleh mengambil tindakan hukum dengan pasal potensi bahaya bagi masyarakat," katanya.
Jika nanti usulan penerapan PSBB ini tidak disetujui oleh Kementrian Kesehatan RI, Nasrul Abit memastikan akan ada rencana kedua yakni, dengan tetap melakukan pembatasan orang. Sistem pembatasan selektif yang sudah dijalankan saat ini, akan diperketat lagi.
"Sudah waktunya untuk tidak main-main lagi. Bagi perantau, Diimbau dengan sangat untuk sementara waktu menahan diri untuk tidak pulang ke kampung. Demi kebaikan bersama," katanya.
Kepastian pengajuan PSBB tingkat Provinsi Sumbar diperoleh setelah Rapat Terbatas (Ratas) melalui video conferense Gunernur Sumbar Irwan Prayitno bersama Bupati Walikota se Sumbar,Rabu (15/4) dilaksanakan diruang kerja gubernur.
Rapat ini juga dihadiri Wagub Sumbar Nasrul Abit, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, Kasrem 032/Wirabraja, Kolonel Inf Edi Nurhabad, Kejati Sumbar Amran, Kabinda Sumbar Nur Djatmiko dan Akademisi Universitas Andalas. Seluruh Bupati dan Walikota se Sumbar mendukung penuh provinsi lakukan PSBB.
Usulan PSBB ini Kamis (16/4) akan dikirimkan. Tiga hari ke depan keputusan dari Kemenkes akan diterima. Jika disetujui, Pemprov Sumbar langsung menyiapkan langkah teknis dan sosialisasi untuk pelaksanaan kebijakan PSBB tersebut.
"Kitaberharap usulan PSBB Provinsi Sumbar dapat disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Untuk menyelamatkan bangsa, menyelamatkan masyarakat Sumbar, anggota DPR RI, kita terutama yang di Komisi IX juga akan berusaha agar usulan Sumbar ini dapat disetujui Kemenkes," katanya.