Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wagub Sumbar Nasrul Abit dan Forkopimda saat Vidcon dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo , Sabtu (2/5) |
Padang--Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno diberi kesempatan untuk melaporkan terkait kegiatan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar. Ini disampaikan saat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo melaksanakan Vidcon bersama Gubernur se Sumatera, Sabtu (2/5).
Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan, Pemprov telah Sumbar mempersiapkan RSUD di daerah sebagai rumah sakit khusus menangani Covid-19 yaitu RSUD Pariaman dan RSUD. Dr. Rasyidin di Padang dan RS rujukan sebanyak enam rumah sakit di Sumbar.
"Selanjutnya ada RS khusus COVID-19 yaitu RSUD Pariaman kapasitas 160 orang dan RSUD. Dr. Rasyidin untuk 112 orang. Selanjutnya untuk RS Rujukan Provinsi yaitu RSUP M Djamil Padang dengan kapasitas 40 orang dan RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi berkapasitas 24 orang, RS Rujukan Provinsi yaitu Semen Padang Hospital untuk 54 orang, RS. Unand untuk 12 orang, RSUD Solok untuk 20 orang dan RST. Dr. Reksodiwiryo," katanya.
Ia menyebutkan pihaknya secara tegas telah melarang masyarakat untuk pulang mudik sesuai imbauan Presiden dan Permenhub 25 tahun 2020, namun bagi yang sudah tiba di kampung halaman harus melakukan karantina mandiri di rumah atau di tempat yang sudah disediakan.
Pemprov Sumbar sudah menyediakan 465 tempat tidur untuk karantina bagi Orang Dalam Pantauan (ODP) virus corona Covid-19, termasuk mereka yang baru kembali ke kampung halaman yang mayoritas dari daerah terjangkit.
Irwan mengungkapkan, kalau Permenhub No 25 Tahun 2020 ini efektif, maka Pemprov Sumbar tidak perlu lagi memikirkan atraktif lain, karena perantau dan orang dari luar Sumbar tidak bisa masuk lagi ke provinsi ini.
“Selama ini, perantau yang masuk ke Sumbar mencapai 10 ribu satu hari. Jika 10 hingga 20 orang positif, berat juga tugas kita melayani. Sekarang tidak ada lagi yang masuk Sumbar dengan dilaksanakannya Permenhub No 25 Tahun 2020 ini,” katanya.
Dengan adanya Permenhub No 25 Tahun 2020, maka tugas Pemprov Sumbar hanya mengurusi penyebaran Covid-19 yang di dalam provinsi saja. Pemerintah Sumbar bekerja keras mengambil langkah-langkah yang tepat dan cepat, dalam penanganan virus Corona.
Selain itu peran masyarakat ikut serta membantu kampanye Physical distencing, memverifikasi bantuan tunai Jaring Pengamanan Sosial (JPS) yang diberikan oleh Pemprov Sumbar kepada masyarakat terdampak Covid-19, mereka mendapat bantuan Rp 500 ribu dari Pemprov dan dapat dibantu juga oleh APBD Sumbar.
Ia juga menyampaikan Bantuan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) Pemprov Sumbar untuk masyarakat terdampak Covid-19 sudah mulai disalurkan Jumat (1/5) oleh PT Pos Indonesia dengan mengirimkan langsung ke alamat penerima di tiga daerah kabupaten/kota.
"Tiga daerah yang paling awal melengkapi data dan persyaratannya yaitu Padang Panjang, Sawahlunto dan Agam sudah disalurkan, walaupun ada beberapa daerah yang belum penyesuaian data. Namun beberapa hari ke depan semua akan tuntas," katanya.