Rektor Unand Efa Yonnedi saat mengadakan jumpa pers terkait pengembalian jabatan Prof. Nilda sebagai ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Unand sesuai dengan putusan PTUN, Jumat (15/11/2024) |
Prof. Nilda Menolak Melanjutkan Jabatannya sebagai Ketua LPM Unand
Padang,-- Rektor Universitas Andalas (Unand), Dr. Efa Yonnedi telah melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait gugatan pemberhentian Prof. Nilda sebagai ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Unand). Keputusan ini mengakhiri polemik permasalahan administratif yang sempat mencuat terkait pemberhentian jabatan Ketua LPM Unand tersebut.
Prof. Nilda juga menolak untuk melanjutkan jabatannya sebagai Ketua LPM Unand. Keputusannya sama dengan Khairul Fahmi yang sebelumnya juga memenangkan putusan di PTUN terkait pemberhentian dari jabatannya sebagai Wakil Rektor II Unand yang menolak kembali menjabat.
Prof. Nilda sebelumnya dilantik pada awal Januari 2024 bersama dengan Wakil Rektor dan Direktur Sekolah Pascasarjana. Namun, di pertengahan masa jabatan, diberhentikan secara hormat karena adanya perbedaan pendapat antara rektor dan Majelis Wali Amanat (MWA) soal aturan pengalaman manajerial selama 2 tahun.
“Ada perbedaan penafsiran saya dan MWA terkait aturan pengalaman pernah menjabat manajerialnya selama 2 tahun,” terang rektor Unand saat jumpa pers di ruang rapat kantor Humas Unand, Jumat (15/11).
Kemudian, Prof. Nilda mengajukan gugatan ke PTUN, sebagaimana yang dilakukan oleh Dr. Khairul Fahmi dalam kasus serupa. Pada 29 Oktober 2024, PTUN memutuskan bahwa pemberhentian tersebut tidak sah dan Universitas Andalas berhak mengembalikan mengembalikan harkat, martabat, dan harga dirinya sebagai Ketua LPM.
“Rektor melaksanakan putusan tersebut. Namun, dengan kebesaran hati, Prof. Nilda memilih untuk tidak melanjutkan jabatannya sebagai Ketua LPM. Ini sudah menyampaikan langsung kepada saya. Alasan beliau sama dengan Khairul Fahmi. Menurut beliau masih banyak mengabdi untuk Universitas Andalas tercinta ini,” ungkapnya.
Sebagai langkah pengganti, Rektor kembali melantik Prof. dr. Hardisman, M. HID, Dr. PH sebagai Ketua LPM antar waktu untuk periode 2024–2029 yang berlangsung secara online. Pelantikan ini menandai akhir dari permasalahan administratif yang sempat mencuat, baik untuk jabatan Ketua LPM maupun Wakil Rektor II.
“Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, khususnya dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan hukum di lingkungan Universitas Andalas, dan memastikan hal seperti ini tidak akan terulang kembali di masa depan,” ujar rektor. (bs)