![]() |
Kantor Bupati Pasaman |
Padang,--Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pasaman akan dilaksanakan, Sabtu 19 April 2025 mendatang. Pelaksanaan PSU di 605 TPS yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Pasaman tersebut merupakan tindaklanjut keputusan Mahmakah Konstitusi (MK) pada 24 Februari lalu.
“Setelah KPU Sumbar dan KPU Pasaman berkoordinasi dengan KPU RI, sesuai kesepakatan,
PSU Pilkada Pasaman akan dilaksanakan Sabtu (19/4) mendatang. Mekanismenya
dimulai dengan pengumuman yang dilaksanakan 4 hingga 6 Maret, kemudian
dilanjutkan dengan Penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada 7-9 Maret
2025," sebut Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Selasa (4/3)
Ia melanjutkan, setelah pendaftaran dinyatakan diterima,
dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati
di Rumah Sakit yang ditunjuk bersama Dokter yang ditetapkan KPU Pasaman.
"Setelah itu, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi
terhadap berkas calon wakil bupati yang diusulkan Parpol pengusul awalnya, dan
juga diberikan kesempatan masa perbaikan," ucap Ory, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan
Pemilu KPU Sumbar tersebut.
Ia menyampaikan, tahapan pencalonan ditutup dengan penetapan
pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pasca putusan MK,
penetapan nomor urut.
“Jadwal pemungutan suara dilaksanakan Sabtu 19 April 2025,
hanya diikuti pemilih yang sudah
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), DAftar Pemilih Pindahan dan Daftar
Pemilih Tambahan yang diberikan kesempatan menggunakan hak pilih pada 27
November 2024,” ungkap Ory, yang pernah sebagai
komisioner KPU Padangpariaman.
Pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman sesuai dengan keputusan
Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari lalu. Selain memerintahkan pilkada ulang,
MK juga mendiskualifikasi Anggit Kurnaiawan Nasution sebagai Calon Wakil
Bupati, karena dinilai tidak jujur dalam melaporkan status hukumnya sebagai mantan
terpidana.
Keputusan ini, setelah MK mengabulkan sebagian permohonan
yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman Mara Ombak dan
Desrizal dalam perkara PHPU Pilkada Pasaman dengan nomor
02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Parulian Dalimunte Gantikan Anggit Kurniawan
Menyikapi keputusan MK tersebut, Koalisi 'Pasaman Bangkit'
yang terdiri dari PKB, PAN, PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang telah
menunjuk Parulian Dalimunte sebagai calon Wakil Bupati Pasaman pada PSU Pilkada
Pasaman menggantikan Anggit Kurniawan
untuk mendampingi Welly Suhery.
Deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman ,
Welly Suhery dan H. Parulian Dalimunte, telah dilaksanakan Jumat (28/2) lalu di
tengah ratusan simpatisan yang hadir.
H. Parulian Dalimunte resmi menggantikan Anggit Kurniawan
Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman setelah putusan Mahkamah Konstitusi
(MK). Dengan formasi baru ini, pasangan Welly-Parulian optimistis dapat
menggandakan kemenangan mereka dalam PSU mendatang.
Dalam pidatonya, Welly Suhery menyampaikan rasa terima kasih
kepada pimpinan partai koalisi, tim pemenangan, serta relawan yang terus
memberikan dukungan bagi gerakan Pasaman Bangkit. Ia mengingatkan bahwa
kemenangan mereka pada Pilkada 27 November 2024 yang lalu, meski sempat
diumumkan oleh KPU, harus diterima dengan lapang dada karena belum mendapatkan
restu dan izin dari Tuhan.
"Pada PSU kali ini, kami bertekad untuk menjemput
kemenangan yang tertunda, bahkan dengan hasil yang lebih besar dari
sebelumnya," ujar Welly dengan penuh semangat. (bs)