PSU Pilkada Pasaman akan Dilaksanakan 19 April 2025 di 605 TPS di 12 Kecamatan - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

PSU Pilkada Pasaman akan Dilaksanakan 19 April 2025 di 605 TPS di 12 Kecamatan

Selasa, 04 Maret 2025, 20.29 WIB

 

Kantor Bupati Pasaman

Padang,--Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pasaman akan dilaksanakan, Sabtu 19 April 2025 mendatang. Pelaksanaan PSU di  605 TPS yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Pasaman tersebut merupakan tindaklanjut keputusan Mahmakah Konstitusi (MK) pada 24 Februari lalu.

“Setelah KPU Sumbar dan KPU Pasaman  berkoordinasi dengan KPU RI, sesuai kesepakatan, PSU Pilkada Pasaman akan dilaksanakan Sabtu (19/4) mendatang. Mekanismenya dimulai dengan pengumuman yang dilaksanakan 4 hingga 6 Maret, kemudian dilanjutkan dengan Penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada 7-9 Maret 2025," sebut Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Selasa (4/3)

Ia melanjutkan, setelah pendaftaran dinyatakan diterima, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati di Rumah Sakit yang ditunjuk bersama Dokter yang ditetapkan  KPU Pasaman.

"Setelah itu, KPU Pasaman akan melakukan verifikasi terhadap berkas calon wakil bupati yang diusulkan Parpol pengusul awalnya, dan juga diberikan kesempatan masa perbaikan," ucap Ory, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar tersebut.

Ia menyampaikan, tahapan pencalonan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pasca putusan MK, penetapan nomor urut.

“Jadwal pemungutan suara dilaksanakan Sabtu 19 April 2025, hanya diikuti  pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), DAftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang diberikan kesempatan menggunakan hak pilih pada 27 November 2024,” ungkap Ory, yang pernah sebagai  komisioner KPU Padangpariaman.

Pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari lalu. Selain memerintahkan pilkada ulang, MK juga mendiskualifikasi Anggit Kurnaiawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati, karena dinilai tidak jujur dalam melaporkan status hukumnya sebagai mantan terpidana.

Keputusan ini, setelah MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman Mara Ombak dan Desrizal dalam perkara PHPU Pilkada Pasaman dengan nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Parulian Dalimunte Gantikan Anggit Kurniawan 

Menyikapi keputusan MK tersebut, Koalisi 'Pasaman Bangkit' yang terdiri dari PKB, PAN, PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang telah menunjuk Parulian Dalimunte sebagai calon Wakil Bupati Pasaman pada PSU Pilkada Pasaman  menggantikan Anggit Kurniawan untuk mendampingi Welly Suhery.

Deklarasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman , Welly Suhery dan H. Parulian Dalimunte, telah dilaksanakan Jumat (28/2) lalu di tengah ratusan simpatisan yang hadir.

H. Parulian Dalimunte resmi menggantikan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan formasi baru ini, pasangan Welly-Parulian optimistis dapat menggandakan kemenangan mereka dalam PSU mendatang.

Dalam pidatonya, Welly Suhery menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan partai koalisi, tim pemenangan, serta relawan yang terus memberikan dukungan bagi gerakan Pasaman Bangkit. Ia mengingatkan bahwa kemenangan mereka pada Pilkada 27 November 2024 yang lalu, meski sempat diumumkan oleh KPU, harus diterima dengan lapang dada karena belum mendapatkan restu dan izin dari Tuhan.

"Pada PSU kali ini, kami bertekad untuk menjemput kemenangan yang tertunda, bahkan dengan hasil yang lebih besar dari sebelumnya," ujar Welly dengan penuh semangat. (bs)