Tahapan Pemilihan Direktur PNP Periode 2025-2029 Dimulai - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Tahapan Pemilihan Direktur PNP Periode 2025-2029 Dimulai

Sabtu, 05 Juli 2025, 07.15 WIB

Pengumuman dimulainya tahapan Pemilihan Direktur PNP Periode 2025-2029 di Gedung Laboratorium Terpadu PNP, Jumat (4/7)

Jabatan Direktur PNP Surfa Yondri Berakhir 5 Desember Mendatang

Padang,—Proses pemilihan Direktur Politeknik Negeri Padang Periode 2025-2029 telah dimulai. Perguruan tinggi vokasi yang didirikan sejak tahun 1987 tersebut akan memilih Direktur yang ke-6, seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Direktur Surfa Yondri  untuk periode 2021-2025 pada 5 Desember 2025 mendatang.

Ketua Panitia Pemilihan Direktur PNP, Alhapen Ruslin Chandra mengatakan sesuai jadwal yang ditetapkan, pendaftaran bakal calon Direktur akan dibuka mulai 21 Juli 2025 hingga 25 Juli mendatang. Perpanjangan waktu pendaftaran akan dilakukan 28 Juli hingga 1 Agustus jika jumlah balon belum mencapai 4 orang.

“Adapun diantara persyaratan utama bagi calon pendaftar mencakup jabatan akademik minimal Lektor, status sebagai dosen tetap di lingkungan perguruan tinggi, memiliki rekam jejak kepemimpinan, dan integritas dan etika akademik yang tidak tercela. Untuk umur maksimal 60 tahun pada tanggal 5 Desember 2025,” sebutnya pada saat pengumuman dimulainya tahapan Pemilihan Direktur PNP Periode 2025-2029 di Gedung Laboratorium Terpadu PNP, Jumat (4/7).

Ia mengatakan, untuk pengalaman manajerial bagi yang ingin mencalonkan sebagai Direktur PNP minial Ketua Jurusan/Ketua Lembaga/Eselon IIa, dan berpendidikan paling rendah S2.

“Di samping itu, calon juga diharapkan memiliki visi kuat dalam pengembangan pendidikan vokasi berbasis kebutuhan industri dan tantangan global. Semua dokumen persyaratan yang dikumpulkan oleh bakal calon akan melalui tahap verifikasi administratif oleh Panitia Pemilihan. Hanya mereka yang lolos verifikasi ini yang berhak melangkah ke tahap berikutnya,” ujar Alhapen.

Ia menyampaikan, setelah tahapan penjaringan untuk mendapatkan minimal 4 orang bakal calon, selanjutkan akan dilakukan penyaringan. Rapat pleno penetapan nama Balon Direktur PNP hasil penjaringan  dijadwalkan pada  4 Agustus. Hasilnya akan diumumkan pada 5 Agustus.

“Kemudian pada 11 Agustus dlakukan penetapan nomor urut masing-masing balon,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada 2 Oktober akan dilakukan rapat senat terbuka penyampaikan visi misi, dan program kerja dari balon Direktur PNP Periode 2025-2029, dan di hari yang sama akan dilanjutkan dengan rapat senat tertutup penilaian dan penetapan 3 calon direktur.

“Dalam tahap ini, bukan hanya gagasan yang diuji, tetapi juga kapasitas kepemimpinan, kemampuan komunikasi, serta kedalaman pemahaman terhadap tantangan dan peluang dunia vokasi ke depan. Penilaian kelayakan dilakukan secara menyeluruh dan objektif oleh berbagai unsur, termasuk panitia internal dan perwakilan Kementerian, yang akan menjadi pihak penentu akhir dalam penetapan Direktur terpilih,” bebernya.

Ia menyampaikan, pengumuman hasil penetapan penyaringan 3 calon Direktur PNP akan dilakukan pada 3 Oktober. Pemilihan Direktur PNP periode 2025-2029 akan dilaksanakan dalam rapat senat tertutup bersama menteri pada 4 November, atau disesuaikan dengan jadwal menteri atau pejabat kementerian yang akan mewakili, kemudian di hari berikutnya hasil pemilihan calon direktur PNP terpilih akan diumumkan.

Ia menuturkan, pemilihan ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen kampus. PNP berkomitmen untuk menjadikan proses ini sebagai cerminan tata kelola yang profesional dan terbuka. Karena PNP menyadari bahwa kepemimpinan yang kuat, berintegritas, dan visioner merupakan pilar utama dalam menjawab tantangan zaman.

“Semua informasi, mulai dari jadwal, syarat administratif, prosedur seleksi, hingga ketentuan teknis lainnya disediakan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik melalui laman resmi pemilihan: https://pildir.pnp.ac.id,” ujar Alhapen.

Transparansi ini, menurut Alhapen, adalah bentuk komitmen PNP untuk menciptakan iklim demokrasi kampus yang sehat dan partisipatif. “Kami ingin proses ini menjadi cerminan tata kelola yang akuntabel dan profesional. Setiap tahapan akan dikawal dengan integritas tinggi demi menghasilkan pemimpin terbaik untuk PNP,”  ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Senat PNP Zulhendri menyebutkan pada 5 Desember 2025 mendatang, jabatan Direktur PNP Surfa Yondri pada periode keduanya akan  berakhir. Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada, 5 bulan menjelang masa jabatan pimpinan perguruan tinggi berakhir, tahapan penjaringan harus dimulai.

“Untuk itu, saat ini kita lakukan pengumuman penjaringan bakal calon Direktur PNP Periode 2025-2029 sebagai tahap awal dimulainya proses pemilihan ini,” sebutnya dalam kegiatan yang juga dihadiri Direktur PNP Sufa Yondri, para wakil Direktur PNP dan juga Sekretaris Senat PNP.

Ia mengatakan pemilihan direktur PNP mengaju Permendikbudristek 21 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, dan juga peraturan senat PNP Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan Direktur yang dilakukan melalui 4 tahap, yakninya penjaringan, penyaringan, pemilihan dan penetapan dan pelantikan.

“Penjaringan dimulai pendaftaran balon, diseleksi panitia kelengkapan berkas administrasi, penjaringan minimal 4 orang balon. Bakal calon yang dinyatakan lolos akan mengikuti seleksi tahap lanjutan yang terdiri dari penyampaian visi, misi, dan program kerja dihadapan senat, serta penilaian kelayakan melalui mekanisme evaluasi yang telah ditetapkan.

“Senat Politeknik Negeri Padang akan berperan aktif dalam menyampaikan pertimbangan dan masukan atas calon yang dinyatakan lolos seleksi. Pemilihan Direktur kali ini menjadi momen penting dalam sejarah kelembagaan PNP, mengingat posisi strategis Direktur dalam menentukan arah pengembangan institusi kedepan,” terangnya.

“Ditengah tuntutan terhadap pendidikan vokasi yang semakin dinamis dan kompetitif, Direktur terpilih diharapkan mampu mendorong inovasi pembelajaran, memperkuat jejaring dengan dunia industri, serta membawa PNP menjadi pusat unggulan pendidikan vokasi yang adaptif dan responsif terhadap tantangan global,” tambahnya.

Ia menyebutkan, setiap proses pemilihan yang dilakukan akan dilaporkan ke kementerian.  Sebelum pemilihan dilaksanakan, kementerian akan meminta rekam jejak masing-masing calon.  Pada pemilihan tiga calon nantinya akan ditentukan berdasarkan perolehan suara, 35 persen suara menteri dan 65 persen suara senat.

“Hasil konsultasi ke kementerian beberapa waktu  yang lalu, sebelum proses pemilihan bersama menteri, direncanakan Menristekdikti  yang akan mewancara, secara offline ataupun melalui zoom. Pada saat pemilihan bisa saja menteri atau pejabat kementerian yang ditunjuk hadir langsung ke PNP,”  jelasnya. (bs)