Polres Tanah Datar Ungkap Kasus Penipuan Beras dan Umrah, Kerugian Jemaah Capai Rp1 Miliar - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Polres Tanah Datar Ungkap Kasus Penipuan Beras dan Umrah, Kerugian Jemaah Capai Rp1 Miliar

Rabu, 04 Maret 2026, 17.29 WIB
Kapolres Nur Ichsan Dwi S mengadakan konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres, Rabu (4/3/2026). 

BATUSANGKAR — Kepolisian Resor Tanah Datar mengungkap dua kasus penipuan, yakni penipuan beras dan penipuan perjalanan umrah, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Tanah Datar, Rabu, 4 Maret 2026.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nur Ichsan Dwi S, dihadiri Kabag Ops KOMPOL Nofri, Kabag Ren AKP Kamaluddin, Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, Kasi Humas AKP Jondriardi, serta sekitar 40 wartawan mitra Polres Tanah Datar.

Dalam keterangannya, Kapolres Nur Ichsan Dwi S, menyampaikan bahwa jajaran kepolisian berhasil mengungkap beberapa perkara yang merugikan masyarakat, di antaranya kasus penipuan beras yang terjadi pada 24 November 2022. 

Dalam kasus tersebut, pelaku menawarkan kerja sama penjualan beras dengan iming-iming keuntungan besar untuk meyakinkan korban.

Selain itu, kepolisian juga mengungkap kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilaporkan oleh pelapor berinisial T. Keberangkatan jemaah yang dijadwalkan pada 29 Desember 2025 diketahui batal dilaksanakan.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 34 jemaah mendaftar umrah melalui referensi tersangka dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1.019.800.000. Biaya yang dibayarkan para jemaah bervariasi, mulai dari Rp28,8 juta hingga Rp35,6 juta per orang.

Pembayaran dilakukan sejak April hingga 15 Desember 2025 di kediaman masing-masing korban yang tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Tanah Datar.(mb)

Kapolres menjelaskan, tersangka diduga menggunakan modus menjual paket umrah dengan harga di bawah standar resmi biro perjalanan. Selain itu, pelaku juga menerapkan skema ponzi atau “gali lubang tutup lubang” untuk menutupi kewajiban kepada jemaah lain.

“Dana yang diterima dari para jemaah tidak digunakan sesuai peruntukannya, bahkan tersangka menggunakan rekening pribadi sebagai rekening usaha travel. Akibatnya, keberangkatan jemaah gagal dilaksanakan,” ujar Kapolres.

Polres Tanah Datar memastikan proses penyidikan terus berjalan guna menuntaskan perkara tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban.(mb)