Lebaran Masih PSBB, Sumbar Resmi Perpanjang PSBB Hingga 29 Mei - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Lebaran Masih PSBB, Sumbar Resmi Perpanjang PSBB Hingga 29 Mei

Rabu, 06 Mei 2020, 01.44 WIB
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno rapat evaluasi PSBB didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Forkompimda Provinsi Sumbar. Rapat bersama bupati dan walikota se Sumbar menggunakan Video Conference (Vidcon) ini untuk menetapkan PSBB Sumbar diperpanjang.

Padang--Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota sepakat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. PSBB diperpanjang karena keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020. Ini juga sebagai antisipasi peningkatan orang masuk dan keluar Sumbar pada masa lebaran.

"Memang betul, kita tadi sudah sepakat untuk PSBB Sumatera Barat diperpanjang terhitung mulai besok 6 Mei hingga 29 Mei 2020, kita sesuaikan dengan Tanggap Darurat Bencana Propinsi dan pusat. PSBB ini diperpanjang dengan mempertegas mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Permenkes 9 tahun 2020," katanya, Selasa (5/5).

Ini disampaikannya, saat rapat evaluasi PSBB bersama bupati dan walikota se Sumbar menggunakan Video Conference (Vidcon) di ruang kerja gubernur. Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Forkompimda Provinsi Sumbar.

Untuk itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengajak bupati/walikota menyamakan persepsi terutama pada masa puncak yang akan terjadi pada 21 Mei dimana perantau pulang. Dari 221 yang positif di Sumbar berasal dari luar yaitu para pemudik yang masuk ke Sumbar, sebanyak 40 orang yang positif masuk dari daerah pandemi Covid-19 kemudian terus menyebar ke yang lain.

Ia menekankan agar menggerakan aksi tidak mudik dan perketat pergerakan masyarakat antar kabupaten/kota. Dengan dukungan Kepolisian dan TNI untuk menghentikan mudik sehingga rantai Covid-19  diharapkan dapat diputus dan diselesaikan secara cepat pada pelaksanaan PSBB tahap dua.

"Kami berharap dengan cara mentracking cepat dapat menyelesaikan permasalahan Covid-19 ini, dan kami berpesan kepada seluruh bupati/walikota agar dapat memastikan tidak ada pendatang yang datang," kata Irwan Prayitno

Gubernur Sumbar menjelaskan, bahwa pada PSBB tahap kedua ini, kepada kabupaten/kota diberikan kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah untuk sholat jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020.

"Untuk tehnis pelaksanaannya, diharapkan kabupaten/kota berkoordinasi dengan MUI setempat. Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab. Tapi, untuk dinyatakan negatif itu harus ada pernyataan resmi dari kami,serta tetap mengikuti prosedur tetap (protap)  covid-19 yang telah diatur oleh pemerintah,” katanya.

Lima daerah yang masih dianggap belum terpapar covid-19, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Sawahlunto. Lima daerah itu hingga hari ini tidak ditemukan kasus Covid-19 di Sumbar. Sementara daerah yang masih zona merah atau ada pasien positif Covid-19.

“Harus ada ketegasan, dengan tidak memperbolehkan kendaraan luar masuk ke Sumbar, juga keluar masuk antar kota kabupaten kecuali kendaraan sembako dan alat kesehatan,” katanya.