Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat menyampaikan ekspos terkait PSBB dan rencana New Normal dalam rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar. |
Padang,-- Setelah Kota Bukittingi, 15 daerah lainnya di Provinsi Sumatera Barat juga ingin menerapkan tatanan normal baru produktifitas aman covid (new normal). Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, jika disetujui, maka terhitung 8 Juni 2020, ada 16 daerah yang akan terapkan new normal.
"Sementara 3 daerah lanjut penerapan pembatasan sosial berskala , yakninya Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang. Ini merupakan hasil rapat dengan Bupati Walikota se Sumatera Barat pada hari Rabu (3/6)," katanya Kamis(4/6).
Kepastian untuk sampai kapan tiga daerah lanjutkan PSBB dan selebihnya menyatakan keinginannya untuk menerapkan New Normal akan dibahas pada rapat bersama Pemprov Sumbar dengan Pemkab/Pemko pada tanggal 7 Juni 2020.
“Jadi nanti bunyinya PSBB dilanjutkan untuk tiga daerah, selebihnya sudah tidak melanjutkan lagi," kata Gubernur Sumbar saat menyampaikan ekspos dalam rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar.
Ini disampaikannya dalam rangka mengekspos terhadap evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan persiapan perberlakukan "New Normal" tatanan normal baru dan perencanaan terhadap Recovery ekonomi masyarakat terdampak Covid-19 di Sumbar.
Gubernur Sumbar mengatakan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, tujuannya adalah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. PSBB adalah upaya membentuk perilaku masyarakat untuk melaksanakan protokol covid, membentuk karakter kebiasaan baru untuk ikut protokol covid.
"Dari PSBB itu dilakukan sosialisasi dan edukasi pada seluruh masyarakat untuk ikut protokol covid pakai masker, cuci tangan physical distancing jaga jarak baik fisik maupun sosial," katanya.
Ia mengatakan Provinsi Sumatera Barat telah menerapkan PSBB sebanyak 3 tahap pada 19 daerah Kabupaten/kota.Tahap I dimulai dari tanggal 22 April sampai 5 Mei, Tahap II dari tanggal 6 sampai 29 Mei dan Tahap III dari tanggal 30 Mei sampai dengan 7 Juni 2020.
"Dari 19 Kabupaten/kota, Bukittinggi memutuskan tidak memperpanjang PSBB tahap III dan telah dianggap memenuhi syarat hingga dapat memasuki new normal, dengan pertimbangan telah dapat mengendalikan penularan Covid-19 dan angka penyebarannya terus menurun dalam beberapa hari terakhir," katanya.
Ia menyampaikan, untuk itu perlu di formulasikan tatanan normal baru produktifitas aman covid dalam masa pandemi ini, dimana kehidupan tetap berjalan dengan normal dan penangan covid-19 tetap dijalankan.
"Sebelum adanya PSBB kita sudah melakukan yang namanya batasan selektif dan langsung pada waktu itu kita mendanai dengan dana provinsi untuk 9 titik perbatasan darat dan 1 titik Airport BIM, lewat laut memang tidak ada yang dari luar," katanya.
Ia menyampaikan, tugas petugas diperbatasan ini adalah mencatat mereka yang datang, beserta alamatnya dimana mengecek kesehatannya data-data tersebut ditugaskan sampai ke Walinagari dengan harapan bupati walikota ke Walinagarinya memberikan penekanan untuk supaya dipantau mereka yang datang.
"Pada PSBB tahap I tanggal 22 April hingga 5 mei 2020 ada enam kegiatan yang dilakukan, seperti, tempat Ibadah, tempat kerja, sekolah, tempat wisata, pelayanan publik dan transportasi yang merupakan suatu tempat berkumpulnya orang. Pembatasan itu bukan melarang keluar, tetapi boleh keluar dengan catatan ikut protokol covid," katanya.
Sesuai dengan pedoman acuan penerapan kebijakan Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Aturan itu sesuai dengan diturunkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Yang menguntungkan di PSBB tahap I adalah 24 April keluar Permenhub nomor 25 pasal 7 ayat 1 yang disebutkan polisi yang mengamankan beserta TNI tentang larangan mudik, untuk kita perkuatkan dengan alasan PSBB," katanya.
Larangan mudik itu sudah efektif sekali sehingga datanya dalam satu hari anjlok langsung berkurang dari 39% sampai 50% yang biasanya pemudik masuk jumlah ratusan pertitik, hingga berkurang dan ada juga yang masuk kucing-kucingan dengan cara lain.
Gubernur melanjutkan hasil PSBB tahap II dari tanggal 6 Mei sampai tanggal 29 mei 2020, sesuai dengan Permenkes No. 9 Tahun 2020, pada lampiran menyatakan pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu selama 14 hari, dan dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir.
Ia menyebutkan alasan perpanjangan PSBB, di antaranya mengikuti kebijakan nasional soal tanggap darurat hingga 29 Mei. Kemudian, antisipasi di hari besar, yaitu Idul Fitri yang dikhawatirkan semakin luasnya penyebaran corona dan angka positif Covid-19 terus meningkat. Per 5 Mei 2020, tercatat kasus positif corona bertambah 18 orang.
Alasan perpanjang PSBB tahap III 30 Mei berlangsung hingga 7 Juni 2020, berpedoman dengan syarat mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 328 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi dan SK Mendagri Nomor 440-830 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman.
"Ada 18 Kabupaten melanjutkan PSBB dengan kesimpulan untuk melanjutkan PSBB, kecuali Bukittinggi. Kota Bukittinggi sudah tidak melanjutkan PSBB karena sudah siap menerapkan skenario new normal, seusai pertemuan virtual dengan seluruh bupati dan wali kota pada hari Kamis (28/5) yang lalu.
Ia menjelaskan salah satu alasan perpanjangan PSBB tahap III di Sumbar adalah reproduction number kasus Corona berada di angka 1,06. Disebabkan reproduction number kasus Corona masih diatas angka 1, belum memenuhi syarat untuk new normal.
Selanjutnya pada Rabu (3/6) kemarin dilakukan pembahasan melalui rapat dengan Bupati Walikota se Sumatera Barat terkait kelanjutan menuju tatanan normal baru produktifitas aman covid-19.
Ia mengatakan 15 daerah lainnya justru ingin menghentikan PSBB menyusul Bukittinggi. Jika disetujui, maka terhitung 8 Juni 2020, ada 16 daerah yang akan menerapkan tatanan normal baru produktifitas aman covid (new norma) dan 3 daerah lanjut PSBB, diantaranya Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang.
“Untuk sampai kapannya tunggu nanti keputusan rapat Pemprov Sumbar bersama Pemkab/Pemko pada tanggal 7 Juni 2020," katanya.