Gubernur Sumbar Optimis Pilkada Lancar, Semua Tahapan Harus Sesuai Protokol Kesehatan - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Gubernur Sumbar Optimis Pilkada Lancar, Semua Tahapan Harus Sesuai Protokol Kesehatan

Rabu, 09 September 2020, 18.00 WIB

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama Forkopimda dan kepala OPD terkait saat mengikuti Rakorsus) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 secara Virtual bersama Menkopolhukam RI Mahfud MD di ruang kerjanya, Rabu (9/9).

Padang--Gubernur Sumbar Irwan Prayitno optimis Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 berjalan dengan lancar. Ia menegaskan berbagai persiapan dan program telah dipersiapkan melalui skenario dan kemungkinan dalam pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19.

"Sebelumnya kita sudah pernah membahas ini. Intinya Pemprov Sumbar sepakat sesuai arahan pemerintah pusat dari Menkopolhukam untuk menjalankan persiapan pelaksanaan Pilkada 9 Desember," kata Gubernur Irwan Prayitno.

Ini disampaikannya saat mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting bersama Menkopolhukam RI Mahfud MD di ruang kerjanya, Rabu (9/9).

Irwan Prayitno menyebut, pelaksanaan Pilkada 9 Desember pastinya ada konsekuensi yang mesti dijalankan, seperti menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Itu salah satu hal yang dibahas serius. Setiap pelaksanaan tahapan hingga hari pencoblosan nanti, harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” katanya.

Warga yang akan menyalurkan hak pilih harus dicek suhu tubuh, menggunakan masker, disiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, serta bilik suara diatur dengan baik.

"Kita berharap TNI, Polri dan Bawaslu dalam mensukseskan Pilkada bisa berjalan dengan baik dan aman dari Covid-19," katanya.

Gubernur Sumbar juga mengimbau kepada masyarakat yang datang ke TPS untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, saat mengantre pada pencekan suhu tubuh, memberikan sarung tangan ketika melakukan pencoblosan.

"Nanti akan kita diatur secara bertahap warga yang masuk ke TPS, yang terpenting masyarakat aman dalam melakukan pencoblosan," katanya.

Pilkada tahun 2020 di 9 Provinsi dan 261 Kabupaten/Kota di Indonesia akan tetap diadakan. Pelaksanaan pilkada harus mematuhi protokol kesehatan dan menjaga nilai-nilai demokrasi di setiap tahapan, sebab pandemi Covid-19 yang tidak tahu kapan berakhirnya.

Rakorsus Pemantapan Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 secara Virtual bersama Menkopolhukam RI Mahfud MD di ruang kerjanya, Rabu (9/9) yang diikuti Gubernur Sumbar untuk memastikan pelaksanaan Pilkada ini berjalan lancar.

Rakorsus di Sumbar juga diikuti oleh Kapolda, Danrem 032 WRB, Kajati, dan Kabinda Provinsi Sumatera Barat. Ini digelar untuk mensukseskan Pilkada 2020 nanti tetap dijalani dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Mahfud MD menyampaikan,  penyelenggaraan Pilkada di tengah wabah Covid-19 harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat agar masyarakat tidak ragu untuk ikut serta dalam pemilihan Pilkada tersebut.

"Tugas pemerintah memastikan protokol kesehatan untuk seluruh rakyat, dimana protokol kesehatan menjadi pijakan utama dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini," katanya.

Tahapan penting dalam proses Pilkada adalah pendaftaran calon, kampanye, dan pemungutan suara. Dalam proses  pesta demokrasi ini harus memperhatikan protokol kesehatan.

Peran pemerintah dalam mensukseskan Pilkada serentak ini sangat diperlukan. Ketika tahap pendaftaran banyak  yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kemendagri telah menegur kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan Peraturan perundang-undangan menjadi rambu-rambu di dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Di tengah pandemi Covid-19 aturan ini harus ditegakkan dengan sebaik-baiknya.

Adanya kejadian pada 4 sampai 6 September saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU masing-masing, terdapat beberapa masalah dilapangan dalam penerapan protokol kesehatan.

"Pada tahap pendaftaran calon bahwa pendukung begitu banyak sehingga timbul kerumunan masa yang begitu masif, tidak terkendali, dan tidak mengikuti protokol kesehatan," katanya.

Bawaslu RI mencatat adanya 141 pelanggaran pada pendaftaran hari pertama dan 102 pelanggaran menjelang penutupan.

Sementara KPU RI mencatat terdapat 37 bakal pasangan calon yang salah satunya positif Covid-19. Diantaranya di Kabupaten Bima, kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pohawato dan lain-lainnya.

"Maka dari itu kejadian tersebut dapat menjadikan gambaran untuk kita semua untuk tahapan pelaksanaan pilkada serentak nanti," katanya.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan terkait masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020 peraturan KPU pertemuan hanya terbas, tatap muka melalui dialog dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup.

"Jumlah peserta yang hadir juga dibatasi,  paling banyak 50 orang, menjaga jarak serta dapat diikuti secara media darring (PKPU 10 tahun 2020). Begitu juga pelaksanaan tahap debat dalam Pilkada juga dibatasi maksimal 50 orang. Jika terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi," katanya.

Peraturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Juga wajib mematuhi ketentuan mengenal status Covid-19 pada daerah pemilihan serentak.

"Sedangkan debat publik dan debat terbuka diselenggarakan didalam studio, lembaga penyiaran publik atau penyiaran swasta atau tempat lainnya serta membatasi jumlah undangan, pendukung yang hadir sebanya 50 orang," katanya. (bs)