Pelaku pencabulan akan bawah umur di Agam  yang sempat melarikan diri selama 8 bulan, sudah diamankan di Mapolres Agam.

Agam—Setelah melarikan diri selama 8 bulan, RA ( 20) pelaku pencabulan anak bawah umur, warga Anak Aia Dadok Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Agam, di Kota Padang.

“RA ditangkap pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, setelah melarikan diri sekitar 8 bulan," ujar Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti,  di Mapolres Agam, Senin, (8/5).

Disampaikannya, RA dilaporkan pihak keluarga korban ke kantor polisi pada tanggal 5 September 2023, setelah orang tua korban mengetahui pelaku mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang masih bawah umur dan berstatus pelajar SMK.

“RA merupakan seorang terlapor kasus pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur,” jelasnya.

Ia menyampaikan, kepada polisi korban mengaku bahwa dirinya sudah tiga kali disetubuhi pelaku, berawal sejak hari Senin tanggal 11 Juli 2022 hingga diketahui hamil dan melahirkan anak pada Januari 2023 lalu.

“Pelaku RA mencabuli korban disaat dirinya masih berstatus sebagai pacar korban. Sebelum menyetubuhi, pelaku membujuk korban dengan iming - iming akan menikahinya,” ungkapnya.

Namun hingga korban diketahui hamil oleh orang tuanya sekira awal bulan Agustus 2022, janji manis pelaku tersebut tidak juga ditepati dan pelaku malah berusaha untuk menghindar dengan membuat alasan lain.

“Karena janji manis pelaku tersebut tidak ditepati, korban langsung memberi tahu orang tuanya bahwa dirinya telah hamil karena disetubuhi pelaku. Sehingga orang tua korban marah dan melaporkan pelaku ke Polres Agam,” terangnya.

RA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam.Atas perbuatannya RA dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara. (bs)

8 Bulan Buron, Pelaku Kasus Cabuli Anak Bawah Umur di Agam Tertangkap di Padang

Senin, 08 Mei 2023 : 18.22

 

Pelaku pencabulan akan bawah umur di Agam  yang sempat melarikan diri selama 8 bulan, sudah diamankan di Mapolres Agam.

Agam—Setelah melarikan diri selama 8 bulan, RA ( 20) pelaku pencabulan anak bawah umur, warga Anak Aia Dadok Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Agam, di Kota Padang.

“RA ditangkap pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2023 pukul 17.00 WIB, di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, setelah melarikan diri sekitar 8 bulan," ujar Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti,  di Mapolres Agam, Senin, (8/5).

Disampaikannya, RA dilaporkan pihak keluarga korban ke kantor polisi pada tanggal 5 September 2023, setelah orang tua korban mengetahui pelaku mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang masih bawah umur dan berstatus pelajar SMK.

“RA merupakan seorang terlapor kasus pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur,” jelasnya.

Ia menyampaikan, kepada polisi korban mengaku bahwa dirinya sudah tiga kali disetubuhi pelaku, berawal sejak hari Senin tanggal 11 Juli 2022 hingga diketahui hamil dan melahirkan anak pada Januari 2023 lalu.

“Pelaku RA mencabuli korban disaat dirinya masih berstatus sebagai pacar korban. Sebelum menyetubuhi, pelaku membujuk korban dengan iming - iming akan menikahinya,” ungkapnya.

Namun hingga korban diketahui hamil oleh orang tuanya sekira awal bulan Agustus 2022, janji manis pelaku tersebut tidak juga ditepati dan pelaku malah berusaha untuk menghindar dengan membuat alasan lain.

“Karena janji manis pelaku tersebut tidak ditepati, korban langsung memberi tahu orang tuanya bahwa dirinya telah hamil karena disetubuhi pelaku. Sehingga orang tua korban marah dan melaporkan pelaku ke Polres Agam,” terangnya.

RA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam.Atas perbuatannya RA dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara. (bs)

Silahkan Dibagikan