Penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi Bacaleg yang menyerupai APK yang terpasang di salah satu titik di Kota Padang,Rabu (22/11). |
Padang, --Bawaslu Padang bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik di Kota Padang,Rabu (22/11).
Penertiban APS yang berisi ajakan mencoblos nomor urut dari bacaleg tersebut akan terus dilakukan menjelang masa kampanye resmi Pemilu 2024 dimulai.
APK tersebut ditertibkan lantaran masa kampanye belum dimulai dan baru diperbolehkan dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sebelum penertiban yang dilakukan Bawaslu bersama tim gabungan ini dilakukan, Bawaslu juga telah mengimbau seluruh partai politik untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa tahapannya
"Ini belum termasuk tahapan kampanye, jauh-jauh hari sudah kita imbau partai politik untuk tidak melakukan aktifitas kampanye sebelum masa tahapan kampanye," sebut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang, Rahmad Ramli.
"Kami juga sudah membikin nota kesepakatan bersama partai politik untuk melakukan penertiban secara mandiri. Ini sudah melewati waktu hasil kesepakatan, maka kita lakukan penertiban bersama stakeholder Pemko Padang," tambahnya.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polresta Padang, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup dan Panwaslu Kota Padang.
Penertiban yang dilakukan Bawaslu Padang ini dibagi atas dua tim dengan rute berbeda. Tim satu dengan rute Masjid Raya Sumbar, Jalan Ampang, By Pass, Jalan Moh. Hatta, Jalan Padang-Indarung, Jalan Aur Duri, Jalan Sisingamangaraja, Tugu Area, Jalan Dr Wahidin, Simpang Haru, Jalan Sawahan dan Jalan Jati.
Tim kedua yaitu dengan rute Masjid Raya Sumbar, Jalan Raden Saleh, Simpang Juanda, Jalan Veteran, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pemuda, Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Prof Hamka, Jalan Adinegoro hingga Batas Kota.
Ia belum bisa memastikan berapa jumlah APS yang menyerupai APK yang telah ditertibkan di dua rute yang dilakukan Bawaslu bersama tim gabungan, Rabu (22/11) tersebut. Meski begitu, ia menegaskan bahwa hampir di setiap kecamatan didapati APS yang menyerupai APK.
"Yang kita tertibkan itu yang mengandung unsur ajakan, unsur ajakan ini yang kita tafsirkan dalam bentuk, coblos nomor urut, lambang simbol paku yang mengarah pada nomor urut dan unsur ajakan lainnya. Seperti mohon dukungan, doa, restu dan lain-lain sebaginya," tuturnya.
Ia menerangkan bahwa APS yang menyerupai APK tersebut tidak dimusnahkan. Akan tetapi dibawa ke kantor Bawaslu untuk dilakukan pendataan.
Rahmad mengatakan, bahwa penertiban ini dilakukan secara serentak di seluruh Kota Padang dan melibatkan Panwascam se-Kota Padang untuk turun melakukan penertiban
"Yang jelas, ini akan terus berkelanjutan sampai masuknya tahapan kampanye tanggal 28 November, kita larang aktifitas kampanye sebelum masuk tahapan kampanye," ucapnya.
Sementara itu, dalam penertiban itu, Satpol PP Padang menurunkan 20 orang anggotanya dikerahkan untuk membantu dan mendukung Bawaslu Kota Padang dalam melaksanakan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) menyerupai APK yang terpasang di seputaran Kota Padang.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang Rozaldi menyebutkan, secara prinsip, Satpol PP siap melaksanakan kegiatan penertiban di lapangan.
"Kegiatan dikoordinir langsung oleh Bawaslu Kota Padang dan kita semua harus mensupport dan mendukungnya," kata Rozaldi.(bs)