Ketua Bawaslu Sumbar Alni saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara di salah satu TPS di Kabupaten Tanahdatar, Rabu (14/2) kemarin |
Padang,--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar menemukan
adanya potensi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah. Untuk memastikan
terjadinya pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mengarah kepada PSU, saat
ini Bawaslu masih melakukan penelitian dan pemeriksaan.
Ketua Bawaslu Sumbar Alni, mengatakan, adanya potensi PSU
tersebut berdasarkan temuan-temuan di lapangan hasil monitoring pengawas
pemilu. Bawaslu masih mengumpulkan laporan-laporan dari pengawas pemilu dari
berbagai daerah di Sumbar.
“Potensi PSU itu ada
di berbagai daerah. Hal ini disebabkan
beberapa faktor, antara lain pemilih yang tidak berhak memilih diberikan
kesempatan memilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini
terjadi di beberapa daerah, seperti Tanahdatar. Lalu bisa saja ada pembukaan
kotak suara tidak sesuai aturan atau KPPS merusak surat suara,” sebutnya kepada
wartawan, Kamis (15/2)
Ia mengatakan, Bawaslu
Sumbar masih melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk menentukan apakah
benar-benar terjadi pelanggaran yang mengarah pada PSU. Untuk mekanisme
pelaksanaan PSU, Bawaslu Sumbar akan memberikan rekomendasi kepada
penyelenggara teknis, yaitu PPK atau KPU Kabupaten/Kota.
“KPPS akan mengusulkan PSU kepada Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK).PPK mengusulkan PSU kepada KPU Kabupaten/Kota. KPU
Kabupaten/Kota kemudian yang akan menentukan hari pelaksanaan PSU,” jelasnya.
Ia mengaku belum memiliki data pasti banyaknya TPS yang
berpotensi PSU. Bawaslu Sumbar masih melakukan review untuk melihat potensi PSU
di beberapa daerah. Bawaslu kabupaten/kota diminta membuat kronologis jika ada
potensi PSU.
“Dari kajian review dan kronologis Bawaslu akan melakukan
proses untuk menentukan apakah akan mengeluarkan rekomendasi PSU atau tidak,”
ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Tanahdatar Zulman Hendrizal
mengatakan, dari hasil monitoring yang dilakukan, ditemukan dua tempat
pemungutan suara (TPS) yang berpotensi PSU. Kedua TPS itu berada di Tanjuang
Alam, Kecamatan Tanjuang Baru, dan di Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum.
“Namun demikian, kami masih melakukan kajian terhadap temuan
tersebut. Salah satu penyebab adanya potensi PSU di sana, karena ada pemilih
yang tidak berhak diberikan kesempatan memilih. Ini masih kami kaji dulu,
sebelum mengeluarkan rekomendasi,” terangnya. (bs)