Bawaslu Sumbar Temukan Potensi Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah, Ini Sebabnya - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Bawaslu Sumbar Temukan Potensi Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah, Ini Sebabnya

Kamis, 15 Februari 2024, 19.19 WIB

 

Ketua Bawaslu Sumbar Alni saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara di salah satu TPS di Kabupaten Tanahdatar, Rabu (14/2) kemarin


Padang,--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar menemukan adanya potensi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah. Untuk memastikan terjadinya pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mengarah kepada PSU, saat ini Bawaslu masih melakukan penelitian dan pemeriksaan.

Ketua Bawaslu Sumbar Alni, mengatakan, adanya potensi PSU tersebut berdasarkan temuan-temuan di lapangan hasil monitoring pengawas pemilu. Bawaslu masih mengumpulkan laporan-laporan dari pengawas pemilu dari berbagai daerah di Sumbar.

“Potensi PSU  itu ada di berbagai daerah.  Hal ini disebabkan beberapa faktor, antara lain pemilih yang tidak berhak memilih diberikan kesempatan memilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini terjadi di beberapa daerah, seperti Tanahdatar. Lalu bisa saja ada pembukaan kotak suara tidak sesuai aturan atau KPPS merusak surat suara,” sebutnya kepada wartawan, Kamis (15/2)

Ia mengatakan,  Bawaslu Sumbar masih melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk menentukan apakah benar-benar terjadi pelanggaran yang mengarah pada PSU. Untuk mekanisme pelaksanaan PSU, Bawaslu Sumbar akan memberikan rekomendasi kepada penyelenggara teknis, yaitu PPK atau KPU Kabupaten/Kota.

“KPPS akan mengusulkan PSU kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).PPK mengusulkan PSU kepada KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota kemudian yang akan menentukan hari pelaksanaan PSU,”  jelasnya.

Ia mengaku belum memiliki data pasti banyaknya TPS yang berpotensi PSU. Bawaslu Sumbar masih melakukan review untuk melihat potensi PSU di beberapa daerah. Bawaslu kabupaten/kota diminta membuat kronologis jika ada potensi PSU.

“Dari kajian review dan kronologis Bawaslu akan melakukan proses untuk menentukan apakah akan mengeluarkan rekomendasi PSU atau tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Tanahdatar Zulman Hendrizal mengatakan, dari hasil monitoring yang dilakukan, ditemukan dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi PSU. Kedua TPS itu berada di Tanjuang Alam, Kecamatan Tanjuang Baru, dan di Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum.

“Namun demikian, kami masih melakukan kajian terhadap temuan tersebut. Salah satu penyebab adanya potensi PSU di sana, karena ada pemilih yang tidak berhak diberikan kesempatan memilih. Ini masih kami kaji dulu, sebelum mengeluarkan rekomendasi,” terangnya. (bs)