![]() |
Konferensi pers penangkapan dua orang tersangka dalam kasus perampokan bersenjata api di Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru dilaksanakan di Mapolres Dharmasraya, Rabu (5/3) |
Dharmasraya, -- Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua dari enam orang komplotan perampok bersenpi yang terjadi di Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, pada 15 Januari 2024 lalu. Keduanya diduga sebagai otak aksi perampokan yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya tersebut.
Kapolres AKBP Bagus Ikhwan, mengatakan penangkapan pelaku komplotan perampokan bersenpi itu, berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka oleh Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Pelaku yang kita amankan ini ada dua orang, W (35) dan H (33). Sementara empat pelaku lainya masih dalam pengejaran kita," kata Kapolres AKBP Bagus Ikhwan saat jumpa pers di halaman Mapolres setempat. Rabu (5/3).
Ia menegaskan, bahwa dua orang tersangka tersebut, merupakan dalang dari aksi perampokan yang terjadi di wilayah hukum polres setempat.
"Dua orang ini memiliki tugas masing-masing, ada bagian menggambar lokasi dan ada bagian menyiapkan rumah untuk menginap bagi para pelaku," ucapnya.
Dalam keterangannya, sebelum melancarkan aksinya, strategi perampokan di atur di rumah H, setelah adanya laporan dari W yang terus memantau di Tempat Kejadian Perkara (TKP), baru para pelaku melancarkan aksinya.
"Di rumah H strategi perampokan tersebut disusun, sedangkan W memastikan lokasi yang akan di rampok. Artinya, Keduanya memiliki peranan yang sama, meski tidak ikut merampok," jelasnya.
Kedua tersangka tersebut, bukan hanya terlibat dalam kasus perampokan di Toko Barokah di Jorong Sungai Betung, tetapi juga terlibat dalam aksi perampokan di toko BonJovi yang juga menjadi agen BRI Link, pada 30 Maret tahun 2024 lalu, di Nagari Gunung Silasih.
"Saat di lakukan penangakapan tersangka H, kita temukan tiga senjata api laras panjang rakitan jenis gobok," sebut Kapolres.
Ia menegaskan, bahwa terhadap tersangka W dikenakan Pasal 365 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan H dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara setinggi tingginya 20 tahun.
"Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Aksi perampok bersenjata api di toko Sembako Sumber Barokah dan Agen BRI Link milik Mas Dul, di wilayah Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kamis (16/1/25) sekira pukul 21.00 WIB.
Perampok yang berjumlah enam orang tersebut, menjalankan aksinya dengan brutal pada saat pengunjung tengah berbelanja, bahkan satu pembeli terkena tembakan di bahagian tangan. Aksi tersebut viral di media sosial.
Dalam video cctv berdurasi 3 menit 4 detik yang beredar di WhatsApp Jurnalis, terlihat jelas dua pelaku dengan menggunakan penutup kepala berupa helm dan topi melakukan aksi kejam tersebut.
Salah satu pelaku menodongkan pistol ke arah pemilik warung, seorang wanita, sementara pelaku lainnya menggasak uang di laci kasir dan memasukkannya ke dalam tas ransel warna hitam. Para pelaku berhasil menggasak uang tunai, ponsel dan sejumlah barang dagangan dari toko tersebut. Korban mengalami kerugian Rp 127 juta. (bs)