Pemko Padang Perketat Zonasi Rawan Bencana Pascabanjir Bandang - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Pemko Padang Perketat Zonasi Rawan Bencana Pascabanjir Bandang

Selasa, 06 Januari 2026, 19.24 WIB

 

Wali Kota Padang Fadly Amran saat memimpin rapat khusus evaluasi perubahan daerah aliran sungai (DAS) pascabencana di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (6/1/2026).

Padang — Pemerintah Kota Padang akan memperketat aturan zonasi kawasan rawan bencana sebagai langkah mitigasi jangka panjang menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di kota tersebut.

Kebijakan itu ditegaskan Wali Kota Padang Fadly Amran saat memimpin rapat khusus evaluasi perubahan daerah aliran sungai (DAS) pascabencana di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (6/1/2026).

Rapat tersebut melibatkan akademisi dari Universitas Andalas, di antaranya Prof. Abdul Hakam, pakar teknik sipil dan geoteknik, serta Prof. Asrinaldi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Hadir pula perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, Kantor Pertanahan Kota Padang, serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.

Fadly Amran menegaskan, perubahan kondisi DAS akibat banjir bandang dan longsor menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk memperkuat upaya mitigasi bencana. Menurut dia, pengetatan zonasi di kawasan rawan bencana mutlak diperlukan guna menekan risiko korban jiwa dan kerugian di masa mendatang.

“Kita harus berpikir jangka panjang. Kawasan yang berbahaya perlu dikaji secara ilmiah dan ditetapkan sebagai zona merah atau daerah terlarang huni agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Fadly.

Ia menyebutkan, Pemko Padang tengah mengkaji penetapan zona merah menyusul rusaknya lebih dari 500 unit rumah warga, baik rusak berat maupun hanyut akibat banjir bandang pada akhir November 2025 serta bencana susulan pada awal Januari 2026.

Fadly menambahkan, kajian akademis akan menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan teknis, mulai dari normalisasi sungai, penguatan tebing, hingga rehabilitasi kawasan hulu yang berpengaruh terhadap stabilitas DAS.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa relokasi menjadi opsi paling aman bagi warga yang bermukim di bantaran sungai dan lereng dengan kondisi tanah yang telah rapuh. Meski tidak mudah, keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Saat ini kita menunggu hasil pemetaan yang lebih akurat untuk penentuan batas zona merah. Pemko Padang telah menyiapkan hunian sementara dan mengupayakan pembangunan sekitar 800 unit hunian tetap di sejumlah lokasi, termasuk Kecamatan Koto Tangah dan Pauh,” kata Fadly.

Sementara itu, Prof. Abdul Hakam menilai perubahan kondisi sungai pascabencana hidrometeorologi di Kota Padang tergolong serius dan berpotensi meningkatkan risiko banjir bandang serta longsor jika tidak ditangani secara komprehensif.

“Tanpa penataan ulang DAS dan pembatasan aktivitas di zona rawan, potensi bencana susulan tetap tinggi. Relokasi menjadi langkah penting demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.(bs)