Tim Terpadu Sumbar Tertibkan Tambang Ilegal di Rao Pasaman - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Tim Terpadu Sumbar Tertibkan Tambang Ilegal di Rao Pasaman

Jumat, 16 Januari 2026, 09.02 WIB
Penertibkan aktivitas tambang ilegal di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (15/1/2025).

Peralatan Temuan Dibakar, Petugas  Langsung Pasang Spanduk Larangan

PASAMAN — Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menertibkan aktivitas tambang ilegal di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (15/1/2025).

Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak berlangsung. Namun, tim masih menemukan sejumlah peralatan bekas penambangan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi, petugas memasang spanduk larangan dan memusnahkan barang temuan dengan cara dibakar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah daerah dalam menghentikan maraknya aktivitas PETI, khususnya di wilayah Kecamatan Rao.

“Kendati pelakunya tidak ditemukan, hal ini tidak akan mengurangi komitmen kami untuk terus melakukan penertiban aktivitas PETI di Sumatera Barat,” ujar Helmi.

Penertiban dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas PETI di sejumlah daerah di Sumbar, sehingga pemerintah provinsi menilai perlu penanganan yang serius dan berkelanjutan. Upaya tersebut diperkuat melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar tengah menyiapkan skema legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Proses ini diawali dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM.

“Kami sudah mengusulkan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Saat ini masih menunggu keputusan dari Menteri ESDM,” jelas Helmi.

Ia mengimbau masyarakat agar bersabar dan tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“IPR adalah salah satu solusi yang disiapkan pemerintah provinsi agar masyarakat bisa menambang secara legal dan aman,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengkaji dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. 

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tingginya tingkat kekeruhan air sungai dan potensi kerusakan lingkungan.

“Kondisi alur sungai sudah tidak semestinya lagi. Jika terjadi cuaca ekstrem, ini berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan, memperkirakan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya baru berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Sebagai langkah pencegahan, pemerintah nagari telah memasang spanduk imbauan penghentian PETI.

“Kami dari pemerintah nagari sudah memasang spanduk untuk stop PETI, sesuai kemampuan dan kewenangan yang kami miliki,” ujarnya. (bs)