![]() |
| Wali Kota Padang, Fadly Amran, melakukan pertemuan langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Selasa (24/2/2026). |
JAKARTA – Upaya mempercepat kepastian hukum pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Hunian Tetap (Huntap) dan Sekolah Rakyat terus dimatangkan Pemerintah Kota Padang. Wali Kota Padang, Fadly Amran, melakukan pertemuan langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Fadly Amran memaparkan kesiapan lahan Huntap bagi korban bencana hidrometeorologi yang melanda Kota Padang pada November 2025 lalu. Lahan tersebut tersebar di tiga titik, yakni di Kelurahan Balai Gadang seluas 2,9 hektare dengan tambahan pengadaan 2,2 hektare, Kelurahan Simpang Haru seluas 5.000 meter persegi, serta Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh seluas 4,6 hektare.
Selain Huntap, Pemko Padang juga mengajukan dukungan percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Rakyat seluas 8,1 hektare. Dari total kebutuhan itu, 4 hektare merupakan aset Pemerintah Kota Padang, sementara 4,1 hektare lainnya masih dalam proses pengadaan.
“Kami berharap dukungan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat kepastian hukum lahan ini, karena ada yang belum bersertifikat dan berstatus turun waris. Dengan begitu, pembangunan Sekolah Rakyat dan Huntap dapat berjalan lancar,” ujar Fadly Amran usai pertemuan.
Menanggapi hal tersebut, Nusron Wahid menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh percepatan administrasi pertanahan. Ia menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk Sekolah Rakyat dan Huntap merupakan bagian dari program prioritas nasional.
“Kami mendukung penuh pengadaan tanah ini karena merupakan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami akan memastikan seluruh proses administrasi pertanahan berjalan cepat dan transparan,” tegas Nusron.
Dalam kesempatan yang sama, Fadly Amran juga memohon dukungan terkait sertifikasi tanah Pusat Pemerintahan Kota Padang seluas sekitar 40 hektare, pengelolaan Lahan Sawah Dilindungi, serta penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pascabencana hidrometeorologi.
Langkah koordinatif ini diharapkan menjadi fondasi kuat percepatan pembangunan dan pemulihan pascabencana di Kota Padang, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan tata ruang yang berlaku.(bs/rls)
