TANAH DATAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza milik warga Jorong Malana Ponco, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. Kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak akhir 2025 itu kini telah ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Penyerahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi mewakili Kapolres Tanah Datar kepada pemilik sah, Adira Devi Anisa, pada Jumat (27/2/2026).
AKP Surya menjelaskan, peristiwa bermula pada 21 Desember 2025 ketika terduga pelaku berinisial R, warga Parak Juar, Batusangkar, menyewa mobil Toyota Avanza warna hitam milik korban dengan alasan keperluan proyek.
“Awalnya hubungan sewa-menyewa berjalan lancar. Namun pada tanggal tersebut kendaraan dibawa dan tidak dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan hilang,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim melakukan penelusuran dan berhasil menemukan kendaraan tersebut di wilayah Payakumbuh.
Meski telah dikembalikan kepada pemiliknya di Jorong Malana Ponco, polisi menegaskan mobil tersebut masih berstatus barang bukti dan proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan.
Dalam prosesi penyerahan turut hadir Kepala Jorong Malana Ponco Devi Yanti serta Masril, kakak korban yang mewakili keluarga.
AKP Surya menegaskan, pihaknya tidak hanya berfokus pada penegakan hukum formal, tetapi juga memprioritaskan pemulihan hak-hak korban.
Menurut dia, pendekatan humanis dalam penanganan perkara menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum, di mana keadilan tidak hanya diukur dari hukuman bagi pelaku, tetapi juga dari pemulihan kerugian serta perlindungan maksimal bagi korban.(mb/rls)
