Tanggapi Kesepakatan Dagang RI-AS, Waketum MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan? - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Tanggapi Kesepakatan Dagang RI-AS, Waketum MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan?

Minggu, 22 Februari 2026, 23.07 WIB

Waketum MUI, KH M Cholil Nafis. 

JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, menanggapi kesepakatan dagang bertajuk Agreement on Reciprocal antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.

Dalam perjanjian tersebut, disebutkan antara lain produk asal AS yang masuk ke Indonesia tidak perlu sertifikasi halal. Selain itu, terdapat poin mengenai kesepakatan transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.

Melalui akun Instagram pribadinya, Ahad (22/2/2026), Cholil mempertanyakan substansi kesepakatan tersebut.

“Ya Allah... ini perjanjian atau penjajahan ya? Ko’ jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia,” tulisnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, itu menilai kesepakatan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan merugikan kedaulatan negara.

“Amerika jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi peduli, data pribadi bisa diberikan,” ujarnya.

Ia pun meminta pemerintah mengkaji ulang kesepakatan tersebut serta mengajak masyarakat untuk peduli terhadap ekonomi dalam negeri.

“Saya minta rakyat mau peduli dengan ekonomi dalam negeri dengan tidak membeli barang-barang US yang tak bersertifikat halal, bahkan semua produk impornya,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak dapat dinegosiasikan.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujar Ni’am kepada MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikat halal.

“Aturan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama yang dijamin secara konstitusional,” katanya.

Menurut Ni’am, prinsip perdagangan dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. Indonesia tetap dapat bertransaksi dengan negara mana pun, termasuk AS, selama dilakukan dengan prinsip saling menghormati dan tidak ada tekanan politik.

Ia juga mengusulkan adanya ruang kompromi pada aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi dan efisiensi proses sertifikasi. Namun, aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.

“Kita tidak boleh mengorbankan hal fundamental demi keuntungan finansial. Konsumsi halal adalah kewajiban agama, dan itu tidak bisa dibarter,” tegasnya.

Pernyataan para pimpinan MUI tersebut menambah sorotan terhadap isi kesepakatan dagang RI–AS, khususnya terkait perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi, dan hak dasar masyarakat Indonesia.(*)