Tim Resmob Polda Sumbar Ungkap TPPO dan Sejumlah Kasus Judi di Padang - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Tim Resmob Polda Sumbar Ungkap TPPO dan Sejumlah Kasus Judi di Padang

Minggu, 22 Februari 2026, 22.17 WIB
Tim Resmob dari Polda Sumbar mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga praktik perjudian, baik judi online maupun judi konvensional dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2026 di Kota Padang
Tim Resmob Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap sejumlah dugaan tindak pidana dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2026 di Kota Padang. 

PADANG — Tim Resmob Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap sejumlah dugaan tindak pidana dalam rangka Operasi Pekat Singgalang 2026 di Kota Padang. Kasus yang terungkap meliputi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga praktik perjudian, baik judi online maupun judi konvensional.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Teddy Fanani, melalui Kanit Resmob Polda Sumbar AKP Andri menyampaikan, pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda dalam kurun 13 hingga 20 Februari 2026.

Kasus pertama yang diungkap yakni dugaan TPPO pada Jumat (13/2) sekitar pukul 22.00 WIB di Hotel Grand Basko, Padang. Dalam perkara ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial NYF (23).

“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga mendata dua perempuan yang diduga menjadi korban. Saat ini korban dalam perlindungan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andri, Minggu (22/2).

Tersangka dijerat Pasal 455 dan/atau Pasal 420 dan/atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, pada Senin (16/2) sekitar pukul 23.15 WIB, petugas mengungkap dugaan judi online jenis slot di sebuah kafe di Kecamatan Padang Utara. Dua pemuda masing-masing berinisial MFF (19) dan MNAZ (19) diamankan saat diduga tengah bermain judi online.

Pengungkapan serupa kembali dilakukan pada Selasa (17/2) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Seorang pria berinisial RJ (26) turut diamankan.

Tak hanya judi online, petugas juga mengungkap praktik judi jenis koa/ceki pada Kamis (19/2) sekitar pukul 00.55 WIB di sebuah warung kopi kawasan Penggalangan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Empat pria berinisial N (59), B (58), ZA (50), dan DR (52) diamankan di lokasi.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Operasi Pekat Singgalang 2026 juga kembali mengungkap dugaan TPPO atau praktik mucikari pada Jumat (20/2) sekitar pukul 05.20 WIB di sebuah penginapan di kawasan Padang Barat. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial FH (18) diamankan, sementara seorang perempuan berusia 19 tahun didata sebagai korban.

Pada waktu dan lokasi yang sama, petugas turut mengamankan seorang pemuda berinisial NA (19) terkait dugaan judi online jenis slot. Polisi menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengakses situs perjudian.

AKP Andri menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Resmob Polda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2026.

“Kegiatan ini bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kota Padang,” ujarnya.(*/bs)