Pemko Padang Panjang Buka Pendaftaran Pedagang Musiman Ramadan di Gedung Pasar Pusat - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Pemko Padang Panjang Buka Pendaftaran Pedagang Musiman Ramadan di Gedung Pasar Pusat

Jumat, 06 Maret 2026, 04.55 WIB

 

Pemerintah Kota Padang Panjang membuka pendaftaran bagi pedagang musiman yang ingin berjualan selama Ramadan di kios kosong Gedung Pasar Pusat Padang Panjang

PADANG PANJANG — Pemerintah Kota Padang Panjang membuka pendaftaran bagi pedagang musiman yang ingin berjualan selama Ramadan di kios kosong Gedung Pasar Pusat Padang Panjang. Kebijakan ini dilakukan untuk menata aktivitas perdagangan agar lebih tertib dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung pasar.

Pendaftaran dibuka di Kantor Pengelola Pasar setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara pengambilan lot kios dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB pada hari yang sama.

Pada hari pertama pendaftaran, tercatat sebanyak 18 pedagang telah mendaftar dan 10 pedagang melakukan pengambilan lot kios. Dari jumlah tersebut, lima kios di Blok A lantai 3 telah terisi.

Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban aktivitas pasar, khususnya pada malam hari selama Ramadan, sekaligus memastikan seluruh pedagang musiman terdata.

“Kita memastikan para pedagang musiman selama Ramadan ini terdata dan tertib. Tidak ada lagi pedagang nonkuliner yang berjualan di pinggir jalan. Untuk pedagang musiman, kita sediakan tempat di Gedung Pasar dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Padang Panjang, Ewasoska, menjelaskan pedagang yang telah mendaftar namun tidak mengambil lot pada hari yang sama harus melakukan pendaftaran ulang jika ingin mengikuti pengambilan lot pada hari berikutnya.

Ia juga menegaskan bahwa pedagang nonkuliner yang selama ini berjualan di pinggir jalan akan ditertibkan, terutama di sepanjang kawasan Simpang M. Sjafei hingga Simpang Tanah Hitam.

“Di kawasan tersebut hanya diperbolehkan pedagang kuliner yang berjualan di pinggir jalan. Sementara pedagang nonkuliner dipersilakan mendaftar untuk mendapatkan kios di Gedung Pasar Pusat,” jelasnya.

Terkait retribusi, pedagang yang telah mendapatkan kios akan dikenakan biaya harian. Untuk kios di Blok A dikenakan Rp15.000 per pedagang karena satu kios berukuran besar digunakan oleh dua pedagang. Sementara kios di Blok B dan Blok C dikenakan Rp15.000 per kios setiap hari.

Pemerintah Kota Padang Panjang berharap penataan ini dapat menciptakan suasana pasar yang lebih tertib, nyaman, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat selama Ramadan.(