Pemko Padang Siapkan Edaran WFH, ASN Tetap Kerja Penuh dari Rumah - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Pemko Padang Siapkan Edaran WFH, ASN Tetap Kerja Penuh dari Rumah

Rabu, 08 April 2026, 17.30 WIB

 

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang,
Raju Minropa saat diwawancarai terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

PADANG — Pemerintah Kota Padang segera menerbitkan surat edaran resmi terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai, melainkan hanya untuk staf dan tidak diterapkan pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menegaskan bahwa WFH bukan bentuk kelonggaran kerja, melainkan perubahan pola kerja yang tetap mengedepankan kinerja dan pelayanan publik.

“WFH itu bukan libur. Ini hanya perubahan cara bekerja, bukan mengurangi tanggung jawab,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan Musrenbang RKPD Sumatera Barat 2027 di Auditorium Istana Gubernuran Sumbar, Rabu (8/4/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut akan diatur melalui surat edaran wali kota yang segera diterbitkan. Dalam pelaksanaannya, sejumlah ketentuan diterapkan agar kualitas pelayanan dan kinerja ASN tetap terjaga, baik secara individu maupun organisasi.

"Surat edaran resmi terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) paling lambat besok sudah kita terbitkan," jelasnya.

Raju menjelaskan, pelaksanaan WFH disesuaikan dengan karakteristik masing-masing OPD dan menjadi kewenangan kepala OPD. Namun, tidak semua pegawai dapat menjalankan kebijakan tersebut.

“Hanya staf yang diperbolehkan WFH. Pejabat struktural seperti eselon II, III, dan IV tetap bekerja di kantor,” katanya.

Ia mengungkapkan, ASN yang menjalankan WFH wajib mengantongi surat tugas dari kepala OPD serta melaporkan pekerjaan kepada atasan langsung. Pengawasan dilakukan melalui absensi daring dengan kewajiban check-in pukul 07.30 WIB dan check-out sesuai jam kerja, termasuk pukul 16.30 WIB pada hari Jumat.

"Selain itu, kegiatan rutin seperti wirid Jumat tetap dilaksanakan secara daring bagi ASN yang bekerja dari rumah. Rapat internal dan evaluasi kerja juga dioptimalkan untuk menjaga produktivitas," terangnya.

Setiap tugas yang diberikan melalui surat tugas wajib dilaporkan pada hari yang sama atau paling lambat hari Senin. Kepala OPD juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan WFH setiap bulan kepada BKPSDM.

Raju mengingatkan, ASN yang menjalankan WFH tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah selama jam kerja.

“Kalau WFH tapi ke mal, ke pasar, atau reuni, itu tidak benar. Lebih baik masuk kantor saja. Prinsipnya, bekerja dari rumah ya benar-benar di rumah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan WFH tidak berlaku untuk OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor pendidikan, pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, puskesmas, hingga rumah sakit daerah.

Menurut Raju, penerapan WFH bertujuan untuk efisiensi, termasuk penghematan energi dan pengurangan mobilitas, tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.

"Pemerintah Kota Padang berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif sekaligus menjaga disiplin dan profesionalisme ASN," pungkasnya. (bs)