![]() |
| Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar. |
PADANG, – Kabar baik bagi warga Kota Padang yang tinggal di rumah tidak layak huni. Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) kembali mengalokasikan anggaran untuk merenovasi 22 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Program tersebut menjadi salah satu upaya Pemko Padang untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah dapat menikmati hunian yang lebih layak, sehat, aman, dan nyaman.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, mengatakan pengerjaan program RTLH tahun 2026 sudah mulai berjalan. Dari total target 22 unit rumah, sebanyak 11 unit telah memasuki tahap pengerjaan fisik.
"Saat ini 11 unit sudah dalam tahap pengerjaan, enam unit masih proses perencanaan, dan lima unit lainnya sedang dalam tahap persiapan sebelum pekerjaan fisik dimulai," ujarnya, Rabu (10/6).
Menurut Virgistia, setiap rumah mendapatkan alokasi anggaran maksimal Rp50 juta yang bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki berbagai kerusakan berat yang menyebabkan rumah tidak layak dihuni, mulai dari pembangunan pondasi hingga perbaikan struktur bangunan utama.
"Anggaran satu rumah maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen," jelasnya.
Ia mengakui kebutuhan bantuan RTLH di Kota Padang masih cukup tinggi. Karena itu, pihaknya berharap ke depan program tersebut juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun kami berharap ada bantuan dari kementerian agar lebih banyak rumah warga yang bisa diperbaiki," katanya.
Virgistia juga mengajak masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan RTLH untuk segera mengusulkan permohonan melalui kelurahan masing-masing.
Menurutnya, mekanisme pengusulan sengaja dilakukan secara berjenjang agar data penerima bantuan dapat diverifikasi dengan baik dan tepat sasaran.
"Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Kami sangat menyarankan pengajuan melalui kelurahan terlebih dahulu agar kondisi warga yang rumahnya belum layak huni dapat terdata dengan baik," ujarnya.
Untuk mengajukan bantuan, warga cukup melampirkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta dokumentasi kondisi rumah yang mengalami kerusakan.
Melalui program RTLH ini, Pemko Padang berharap jumlah rumah tidak layak huni di Kota Padang terus berkurang, sekaligus meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dari sektor perumahan. (bs)
