Ombudsman Soroti SPMB SMA di Sumbar, Temukan Indikasi Maladministrasi - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Ombudsman Soroti SPMB SMA di Sumbar, Temukan Indikasi Maladministrasi

Selasa, 30 Juni 2026, 21.31 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi melakukan pengawasan langsung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah SMA Negeri di Kota Padang, Selasa (30/6). 

PADANG – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat menemukan sejumlah indikasi potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA Negeri di Sumatera Barat.

 Temuan itu mencakup mekanisme validasi dokumen prestasi, verifikasi sertifikat tahfiz, hingga belum optimalnya akses bagi calon murid penyandang disabilitas pada jalur afirmasi.

Temuan tersebut diperoleh setelah Ombudsman melakukan pengawasan langsung di sejumlah SMA Negeri di Kota Padang, Selasa (30/6). Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung sesuai ketentuan serta memenuhi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat potensi maladministrasi yang perlu segera dibenahi agar tidak merugikan calon peserta didik.

"Hasil pengawasan kami menunjukkan masih terdapat potensi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB SMA Negeri di Sumatera Barat. Temuan ini bukan untuk menyalahkan pihak sekolah, melainkan menjadi bahan evaluasi agar proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik," katanya.

Salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah mekanisme validasi dan kurasi dokumen prestasi. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, proses validasi seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah atau kementerian. Namun di lapangan, tugas tersebut justru dilaksanakan oleh panitia SPMB di masing-masing sekolah.

Menurut Adel, kondisi tersebut membebani sekolah sekaligus membuka peluang terjadinya perbedaan penafsiran terhadap dokumen prestasi yang diajukan calon murid.

"Kami mendorong agar mekanisme validasi dan kurasi dokumen prestasi dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan sesuai amanat regulasi, sehingga sekolah tidak dibebani tugas di luar kewenangannya," ujarnya.

Ombudsman juga menyoroti penggunaan sertifikat tahfiz Al-Qur'an pada jalur prestasi nonakademik. Beragamnya lembaga penerbit sertifikat, sementara proses pengujian hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam di sekolah tujuan, dinilai belum didukung sistem verifikasi yang terstandar dan seragam.

Selain itu, pengawasan menemukan adanya ketidaksesuaian data pada sejumlah Surat Keterangan Peringkat Paralel yang diterbitkan sekolah asal. Pada beberapa sampel, nilai yang tercantum dalam surat keterangan berbeda dengan nilai pada rapor asli calon murid.

Tak hanya itu, Ombudsman menerima laporan masyarakat terkait belum tersedianya akses bagi calon murid penyandang disabilitas pada jalur afirmasi. Padahal, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis SPMB Sumatera Barat Tahun 2026 telah mengatur bahwa penyandang disabilitas berhak mengikuti jalur afirmasi dengan persyaratan tertentu.

"Kami memberikan perhatian serius terhadap hak calon murid penyandang disabilitas. Jalur afirmasi harus benar-benar memberikan akses yang setara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan. Karena itu perlu adanya evaluasi terhadap pengalokasian kuota afirmasi agar penyandang disabilitas tidak kehilangan haknya memperoleh layanan pendidikan," kata Adel.

Ombudsman menilai belum adanya alokasi kuota khusus bagi penyandang disabilitas menyebabkan kelompok tersebut belum memperoleh ruang sebagaimana diamanatkan regulasi. Selama ini, kuota afirmasi lebih banyak dialokasikan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu.

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB, terutama pada jalur prestasi dan afirmasi.

"Perbaikan mekanisme validasi prestasi, penguatan sistem verifikasi, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi langkah penting untuk mewujudkan proses penerimaan murid baru yang objektif, transparan, adil, inklusif, dan akuntabel," tutup Adel.(bs)