![]() |
| Rekayasa lalu lintas diberlakukan di kawasan Pasar Raya Padang selama enam bulan, terhitung sejak 29 Juni hingga 30 Desember 2026 |
Padang – Pemerintah Kota Padang mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Raya Padang selama enam bulan, terhitung sejak 29 Juni hingga 30 Desember 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran proyek Revitalisasi Kawasan Pasar Raya sekaligus menjamin keselamatan masyarakat selama proses konstruksi berlangsung.
Penerapan rekayasa lalu lintas diberlakukan di sejumlah ruas jalan di sekitar pusat perdagangan terbesar di Kota Padang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Perdagangan Kota Padang Nomor 500.2/198/Dg-2026 yang mengacu pada Surat Dinas Perhubungan Kota Padang Nomor 500.11.6/552/Dishub-Pd/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Selama masa pembangunan, sejumlah akses menuju kawasan proyek ditutup sementara dan arus kendaraan dialihkan melalui jalur alternatif yang telah disiapkan Pemerintah Kota Padang bersama instansi terkait.
Pengendara dari arah Jalan Pemuda maupun Jalan Diponegoro tidak lagi dapat melintas lurus menuju kawasan Sentral Pasar Raya (SPR). Ruas jalan mulai dari depan Masjid Taqwa Muhammadiyah hingga kawasan SPR ditutup total untuk seluruh kendaraan.
Selain itu, akses menuju Jalan Belakang Lintas dan Jalan Belakang Tangsi juga dibatasi melalui pemasangan rambu larangan masuk. Kendaraan diarahkan berbelok ke kiri menuju Jalan Bandar Olo, kemudian melanjutkan perjalanan melalui Jalan Pasar Raya I atau Jalan Pasar Raya II untuk memasuki kawasan Pasar Raya.
Alternatif lainnya, pengendara dapat memanfaatkan ruas jalan di samping Gedung IWAPI maupun jalan di belakang SPR. Sementara kendaraan dari arah Bandar Belakang Tangsi dialihkan menuju Jalan Adhyaksa sebelum memutar melalui Jalan Belakang Tangsi.
Sementara itu, akses langsung dari Jalan Bundo Kanduang menuju kawasan Air Mancur ditutup sementara karena berada di sekitar lokasi pekerjaan revitalisasi.
Perubahan arus lalu lintas juga berlaku bagi kendaraan dari arah Jalan M. Yamin maupun kawasan Kantor Balai Kota Padang Lama. Akses menuju bundaran Pasar Raya yang menjadi titik pekerjaan konstruksi ditutup, sehingga pengendara diarahkan berbelok ke kanan sebelum titik penutupan, kemudian melintasi Jalan Sandang Pangan di depan Kantor Balai Kota Lama hingga sisi Gedung Fase VII sebelum kembali menuju tujuan masing-masing.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang, Malvi Hendri, mengimbau masyarakat agar menyesuaikan rute perjalanan serta mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan selama proyek berlangsung.
"Diimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu petunjuk yang telah disediakan petugas, serta mengutamakan keselamatan berkendara," ujar Malvi.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat selama proses revitalisasi berlangsung.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan masyarakat selama proses revitalisasi berlangsung," katanya.
Malvi berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran proyek strategis tersebut dengan mengikuti jalur alternatif yang telah ditetapkan.
"Kami meminta kepada masyarakat agar memberikan dukungan terhadap pelaksanaan proyek dengan mengikuti jalur alternatif yang telah ditetapkan serta mematuhi pengaturan lalu lintas selama enam bulan ke depan," tutupnya.(bs)
