Pemko Padang Matangkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Targetkan PAD Lebih Optimal - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Pemko Padang Matangkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Targetkan PAD Lebih Optimal

Senin, 22 Juni 2026, 22.24 WIB
Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).

PADANG — Pemerintah Kota Padang terus memperkuat fondasi keuangan daerah melalui penyesuaian regulasi. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, jajaran OPD penghasil PAD, Inspektur, serta Kepala Bapenda Kota Padang.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan substansi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa perubahan Perda harus mampu menghadirkan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat serta pelaku usaha.

“Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Fadly.

Ia juga menekankan pentingnya peran seluruh OPD dalam menggali potensi PAD secara maksimal, termasuk mengidentifikasi objek pajak dan retribusi baru yang belum tergarap.

“Kita baru saja mengajukan Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun. Hal ini harus kita dukung dengan langkah-langkah konkret agar pendapatan daerah dapat tergali secara optimal tanpa membebani masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menegaskan perlunya penggalian potensi PAD dari berbagai sektor secara lebih detail dan terukur.

“Kita harus menggali potensi pajak dan retribusi daerah sekecil apa pun. Pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, serta berbagai potensi lainnya perlu kita petakan dan optimalkan untuk menghasilkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Kepala Bapenda Kota Padang, Atos, menjelaskan bahwa rapat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024.

“Salah satu catatan hasil evaluasi Kemendagri berkaitan dengan objek retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Perda. Selain itu, terdapat penyempurnaan pada batang tubuh perda terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa selain penyesuaian regulasi, rapat juga membahas usulan objek retribusi baru dari OPD penghasil PAD, termasuk penyelarasan tarif agar sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Dengan adanya sinkronisasi regulasi ini, Pemerintah Kota Padang berharap pengelolaan PAD ke depan menjadi lebih optimal, terukur, dan tetap memberikan ruang kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan publik.(bs)