Perbatasan Simawang-Bukik Kanduang Memanas, Bupati Tanah Datar Eka Putra Minta Kemendagri Turun Tangan - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Perbatasan Simawang-Bukik Kanduang Memanas, Bupati Tanah Datar Eka Putra Minta Kemendagri Turun Tangan

Selasa, 09 Juni 2026, 20.50 WIB
Bupati Tanahdatar Eka Putra mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (8/6/2026) seiring memanasnya konflik batas wilayah antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok.

Jakarta — Memanasnya sengketa batas wilayah antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok, membuat Bupati Tanah Datar Eka Putra mengambil langkah cepat agar potensi konflik dapat dicegah dan hubungan baik antarwarga tetap terjaga.

Di tengah meningkatnya ketegangan masyarakat di kawasan perbatasan, Bupati Eka Putra mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (8/6/2026), guna meminta pemerintah pusat segera turun tangan dan memberikan kepastian hukum terkait batas kedua daerah.

Langkah tersebut diambil setelah muncul polemik pemancangan lokasi pembangunan Brigif TP dan rencana lahan Yon TP 951/PM di kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Simawang. Aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan X Koto Diateh, Nagari Bukik Kanduang, itu memicu keberatan dari masyarakat Simawang dan memunculkan ketegangan di lapangan.

Bupati Eka Putra datang bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ten Feri, Kepala Dinas PUPRP Mustika Suarman, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, serta Wali Nagari Simawang Firman.

Situasi semakin menjadi perhatian setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan adu argumen antara pemuka adat Nagari Bukik Kanduang dan pemilik tanah ulayat Nagari Simawang. Dalam video tersebut, pemilik tanah ulayat mempertanyakan pemasangan pancang pembangunan di wilayah yang status batas administrasinya hingga kini masih dalam proses pembahasan di Kemendagri.

Kondisi itu memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, batas resmi antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok hingga saat ini belum memiliki keputusan final yang dapat dijadikan dasar hukum oleh kedua belah pihak.

“Persoalan batas wilayah ini sebenarnya sudah lama dibahas, baik di tingkat pemerintah daerah maupun di Kemendagri. Namun sampai hari ini belum ada keputusan yang dapat menjadi dasar hukum yang jelas bagi kedua daerah,” ujar Eka Putra.

Untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih luas, sebelumnya Bupati Eka Putra telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu. Dalam surat tersebut, ia meminta seluruh jajaran pemerintah hingga tingkat nagari untuk bersama-sama meredam suasana dan mengimbau masyarakat agar menahan diri sampai adanya kejelasan terkait batas wilayah.

Menurut Eka, penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara objektif melalui mekanisme pemerintahan dan aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat yang selama ini hidup berdampingan.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mencari solusi, surat tersebut juga ditembuskan kepada Kemendagri, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Tanah Datar, Camat Rambatan, dan Wali Nagari Simawang.

Selain melalui surat resmi, Eka Putra juga menjalin komunikasi langsung dengan Bupati Solok. Dalam pembicaraan melalui sambungan telepon, kedua kepala daerah sepakat untuk segera melakukan pertemuan guna mencari jalan keluar terbaik sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Kami sepakat persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan gesekan yang lebih besar di tengah masyarakat. Yang terpenting saat ini adalah menjaga ketenangan dan kondusivitas daerah,” tegas Eka.

Respons positif datang dari Kemendagri. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Ramadillah, yang menerima langsung rombongan Pemkab Tanah Datar, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dan surat yang disampaikan.

Menurut Raziras, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok guna memastikan situasi tetap kondusif sembari mempercepat proses penyelesaian batas wilayah berdasarkan data, dokumen, dan fakta riil di lapangan.

“Yang paling penting saat ini adalah menjaga keamanan masyarakat. Kemendagri akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mengupayakan penyelesaian batas wilayah berdasarkan fakta yang ada,” tegasnya.

Masuknya persoalan ini ke meja Kemendagri diharapkan menjadi titik awal penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama. Masyarakat di kedua wilayah kini menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat agar potensi konflik dapat dicegah dan hubungan baik antarwarga tetap terjaga.(bs)