![]() |
| Penyuluhan higiene sanitasi pangan dan sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan jajanan yang digelar di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (18/6/2026). |
PADANG – Pemerintah Kota Padang terus memperkuat kualitas dan keamanan pangan sebagai langkah nyata mewujudkan Padang sebagai Kota Gastronomi sekaligus mendukung visi Kota Sehat. Upaya itu diwujudkan melalui penyuluhan higiene sanitasi pangan dan sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan jajanan yang digelar di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara Dinas Kesehatan Kota Padang, Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, serta Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Barat tersebut diikuti 50 pelaku usaha makanan jajanan yang berada di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Kecamatan Padang Barat.
Peserta berasal dari pelaku usaha kuliner siap saji maupun makanan kemasan yang tergabung dalam kelompok inkubasi usaha di 11 kecamatan di Kota Padang. Selain mendapatkan edukasi mengenai higiene dan sanitasi pangan, mereka juga memperoleh informasi terkait proses dan persyaratan sertifikasi halal bagi produk pangan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Dessy M. Siddik, mengatakan penyuluhan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam mengolah pangan yang aman, sehat, dan sesuai standar kesehatan.
"Melalui penyuluhan ini kami mengedukasi pelaku usaha makanan rumahan agar memahami cara mengolah pangan yang sehat. Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini mereka terdorong mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi pangan," ujarnya.
Menurutnya, keamanan pangan merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat. Karena itu, pelaku usaha diharapkan mampu menerapkan standar higiene dan sanitasi secara konsisten dalam setiap proses produksi.
"Kota yang sehat berawal dari makanan yang sehat. Kami berharap seluruh pelaku usaha menerapkan standar higiene dan sanitasi dalam pengolahan pangan sehingga produknya layak dan aman dikonsumsi masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Tenaga Pendamping Kecamatan Padang Barat dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Hendro Arianto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pendampingan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, termasuk pengurusan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Menurut Hendro, legalitas usaha menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk dan memperluas akses pemasaran.
"Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan terus mendampingi pelaku usaha agar memperoleh legalitas, salah satunya PIRT. Perizinan ini menjadi syarat penting untuk memperluas pemasaran produk, baik ke pasar tradisional maupun pasar modern," katanya.
Ia menambahkan, para peserta yang mengikuti kegiatan terdiri dari pelaku usaha kuliner siap saji dan makanan kemasan yang memiliki potensi besar untuk berkembang apabila didukung dengan kualitas produk dan legalitas yang memadai.
"Peserta terdiri dari pelaku usaha kuliner siap saji dan kuliner kemasan. Kami berharap mereka dapat memanfaatkan pendampingan ini untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memenuhi seluruh aspek legalitas usaha," tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Padang berharap semakin banyak pelaku usaha pangan yang mampu menghasilkan produk berkualitas, aman dikonsumsi, memiliki sertifikasi halal, serta memenuhi standar legalitas usaha sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.(bs)
