![]() |
| Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memfasilitasi penyelesaian persoalan tapal batas antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dengan Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok. |
Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memfasilitasi penyelesaian persoalan tapal batas antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dengan Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok, yang belakangan kembali menjadi perhatian publik.
Fasilitasi tersebut dilakukan melalui rapat yang digelar di Ruang Rapat Istana Gubernur Sumbar, Padang, Senin (6/7/2026), sebagai tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 18 Juni 2026.
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri, serta dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu yang didampingi jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dari masing-masing kabupaten.
Ahmad Zakri mengapresiasi kehadiran kedua kepala daerah yang dinilainya menunjukkan komitmen bersama dalam mencari solusi atas persoalan batas wilayah yang selama ini belum tuntas.
"Kehadiran kedua bupati hari ini merupakan bentuk itikad baik untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan batas wilayah secara bijaksana dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, kedua pemerintah daerah memaparkan berbagai data dan dokumen pendukung dari aspek yuridis, historis, geografis, kartografis, administrasi pemerintahan hingga sosial budaya sebagai dasar pembahasan penyelesaian batas wilayah.
Setelah melalui diskusi, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok mencapai kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian segmen batas yang masih diperselisihkan kepada Menteri Dalam Negeri dengan melengkapi seluruh dokumen dan bukti pendukung sesuai ketentuan.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Datar, Bupati Solok, Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat, serta Tim Penegasan Batas Daerah dari kedua kabupaten.
Langkah tersebut diharapkan menjadi jalan keluar dalam penyelesaian sengketa tapal batas secara objektif, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan harmonis antara kedua daerah bertetangga.(mb/rls)
