![]() |
| Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026). |
Padang, — Arah pembangunan Kota Padang kembali diterjemahkan Pemerintah Kota Padang melalui tiga rancangan regulasi. Mulai dari memperkuat ekonomi kreatif dan gastronomi, membuka ruang investasi lebih luas, hingga mendorong badan usaha milik daerah agar semakin produktif.
Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).
Ketiganya yakni Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Fadly mengatakan, tiga Ranperda tersebut disiapkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebutuhan pembangunan sekaligus memperkuat kelembagaan pemerintahan dan perekonomian Kota Padang.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima usulan tiga Ranperda ini. Semoga dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik untuk memperkuat kelembagaan pemerintahan, mendorong investasi, dan mengoptimalkan peran badan usaha milik daerah di Kota Padang,” ujar Fadly.
Salah satu perubahan yang diusulkan Pemko Padang menyangkut nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Menurut Fadly, perubahan tersebut dibutuhkan untuk memperkuat penyelarasan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di daerah, sejalan dengan arah pengembangan Padang sebagai kota gastronomi.
Penguatan ekonomi kreatif tersebut juga diselaraskan dengan Perpres Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026–2045 yang menjadi pedoman pengembangan ekonomi kreatif, termasuk bagi pemerintah daerah.
“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah untuk memperkuat penyelarasan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di daerah,” katanya.
Dalam perubahan Perda perangkat daerah itu, Pemko Padang juga mengusulkan penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Penetapan kembali BPBD juga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan dalam urusan kebencanaan,” ujar Fadly.
Tak berhenti pada perubahan nomenklatur, Fadly juga mendorong adanya regulasi khusus mengenai gastronomi Kota Padang.
“Selain perubahan nomenklatur dinas, perlu kita pikirkan Perda Gastronomi Kota Padang, terutama bagaimana bersama-sama membahas wajah gastronomi Kota Padang agar memberikan manfaat lebih luas bagi kemajuan daerah dan masyarakat,” katanya.
Ranperda kedua berkaitan dengan Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi.
Fadly menyebut regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif melalui penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur, serta dukungan nonfinansial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar. Semoga dengan upaya ini dapat membuka lapangan pekerjaan dan menciptakan sektor ekonomi baru, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
Ia menilai persaingan antardaerah dalam menarik investasi membuat pemerintah daerah perlu terus memperbaiki layanan dan menciptakan kepastian bagi dunia usaha.
Ranperda ketiga menyasar Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 diperlukan untuk menyesuaikan jenis usaha dengan KBLI 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi tersebut merupakan pembaruan atas KBLI 2020 untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan ekonomi dengan perkembangan ekonomi dan standar internasional.
Fadly juga membuka sejumlah peluang pengembangan usaha PSM, mulai dari sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar hingga pengelolaan parkir digital.
“Kita perlu mendorong pengembangan usaha PSM di sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya,” katanya.
Menurut Fadly, pengembangan sektor usaha tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut penyampaian tiga Ranperda tersebut. DPRD, katanya, akan membahasnya bersama OPD terkait sesuai tahapan dan jadwal masa sidang.
“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Muharlion.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang.(bs)
