Wagub Minta ALS Putar Balik, Perusahaan Bus Lintas Provinsi Wajib Ikuti PSBB Sumbar - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Wagub Minta ALS Putar Balik, Perusahaan Bus Lintas Provinsi Wajib Ikuti PSBB Sumbar

Kamis, 30 April 2020, 05.02 WIB
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit saat meninjau perbatasan Sumbar-Jambi di Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Rabu (29/4)

Dharmasraya--Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyampaikan, jangan ada lagi kendaraan penumpang antar provinsi yang masih berkeliaran masuk ke Sumbar. Petugas di lapangan diminta harus tegas menegakkan aturan agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berhasil menekan angka penularan Covid-19.

"Semua perusahaan bus termasuk juga dari Jakarta sudah tidak lagi boleh keluar. Termasuk juga dari provinsi lainnya. Jangan ada lagi kendaraan penumpang antar provinsi yang masih berkeliaran. Jika sampai di Sumbar pasti akan di suruh kembali," katanya, Rabu (29/4).

Saat meninjau perbatasan Sumbar - Jambi di Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya itu, Wagub Nasrul Abit juga bertindak tegas paksa putar balik Bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

Bus pelat kuning dengan nomor BK 7693 DJ tersebut melintas ketika Wagub Sumbar Nasrul Abit dan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan melakukan pengecekan setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Sumbar.

"Kita harus bersikap tegas, apalagi aturan sudah jelas dari Kemenhub 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020 dan penerapan PSBB Sumbar," katanya.

Tindakan ini sebagai bentuk kepedulian dan ketegasan Wagub Nasrul Abit untuk memutus mata rantai penularan wabah Virus Corona atau Covid-19. Ia mendapat informasi sebelumnya juga ada beberapa bus lintas Sumatera yang tetap berhasil lolos melintasi Sumbar.

"Kita bukan tidak peduli kemanusiaan. Tapi kita harus tegas. Kita sudah bekerja keras mengatasi virus Corona ini. Semuanya harus menghormati PSBB di Sumbar," katanya.

Ia juga telah meminta Dinas Perhubungan menyurati perusahaan bus-bus lintas Sumatera seperti ALS dan Medan Jaya agar tidak boleh lagi melintas di Sumbar. Untuk itu bus-bus tersebut harus mengambil jalan lain seperti masuk dari Sumatera Selatan-Jambi-Riau-Sumut di jalur lintas timur.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H  telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020.

Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti : wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau  check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Porli.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Dengan tahapan, pada tanggal 24 April s.d 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei s.d 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April s.d 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April s.d 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April s.d 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.