Video Viral 57 Detik Berujung Sanksi Berat, Dua ASN Kominfo Solok Dibebastugaskan - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Video Viral 57 Detik Berujung Sanksi Berat, Dua ASN Kominfo Solok Dibebastugaskan

Jumat, 27 Februari 2026, 04.46 WIB

SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok yang terlibat dalam video asusila berdurasi 57 detik di lingkungan Kantor Bupati Solok dan sempat viral di media sosial.

Sanksi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 887/116 dan 887/117/BKPSDM-2026 tentang pembebasan sementara dari jabatan terhadap Sekretaris dan Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Publikasi (PKP) Dinas Kominfo Kabupaten Solok.

Kedua ASN itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat setelah melalui proses investigasi resmi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Solok. Tim investigasi dipimpin Asisten III Setdakab Solok Eva Nasri dengan melibatkan unsur Inspektorat, BKPSDM, Dinas Kominfo, dan Bagian Hukum.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan keduanya melanggar Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tim telah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Solok dan berdasarkan rekomendasi tersebut Bupati langsung menerbitkan SK yang menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada yang bersangkutan,” ujar Eva Nasri, dalam keterangan dikutip, Jumat (27/2).

Keputusan tersebut, kata dia, merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga integritas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin ASN agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Dengan terbitnya keputusan itu, kedua ASN resmi dibebastugaskan dari jabatannya. Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan langkah tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah di tengah sorotan masyarakat atas viralnya video tersebut.(*/bs)