Kepala Kanwil Kemenag Sumbar H Hendri |
Padang,--Kementerian Agama (Kemenag) Sumbar mengimbau kepada masyarakat, agar melaksanakan shalat Idul Fitri tahun 1441 Hijiriah di rumah. Imbauan ini menyikapi masih mewabahnya virus Corona di Sumbar, dimana tercatat telah 443 orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Barat, H. Hendri,mengatakan, hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 06 tahun 2020.
Ia menyampaikan, berdasarkan surat edaran ini disebutkan, bila kepala daerah menjamin , bahwa daerah tersebut aman dari covid-19 dan masyarakatnya tidak terkena wabah covid-19, maka boleh dilakukan di lapangan atau masjid.
"Tetapi tetap melaksanakan protokoler kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak,” katanya, Jumat (22/5).
Dijelaskannya, bila didaerah tersebut masih terdapat wabah Covid-19, maka shalat idul Fitri dilaksanakan di rumah.
“Kalau kondisi darurat, maka boleh melaksanakan shalat idul fitri di rumah. Hal ini sesuai dengan ketentuan ushul fiqh, darurat itu membolehkan yang tidak boleh, karena dampaknya lebih buruk,” katanya.
Sementara itu, dosen fiqh, Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang, Zulkarnaini, menuturkan, bila keadaan darurat maka shalat boleh di rumah.
“Shalat id itu hukumnya sunat muakat, dan salat id itu, tidak tergabung kedalam kotbah. Untuk takbir yang biasanya, dilakukan secara keliling, itu hanyalah tradisi," katanya.