Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2020/2021 berdasarkan zonasi tempat tinggal

Padang--Tahun ini untuk SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Barat bersekolah tidak lagi berdasarkan nilai, namun berdasarkan tempat tinggal siswa atau domisili peserta didik, bukan lagi zonasi wilayah kepemerintahan, kabupaten/kota yang diterapkan di tahun sebelumnya.  Mekanisme penerimaan  Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2020/2021  akan diselenggarakan secara online.

Pemerintah akan lebih ketat dalam menerapkan sistem zonasi pada tahun ini. Setiap sekolah harus menampung siswa di sekitarnya minimal 50 persen. Jalur prestasi 30 persen dari daya tampung. Jalur afirmasi 15 persen dari daya tampung dan jalur perpindahan tugas orang tua wali paling banyak 5 persen.

"Kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerapakan PPDB dengan zonasi tempat tinggal telah melalui sejumlah kajian, diantaranya termasuk kaitannya dengan faktor kemacetan lalulintas. Kalau sekolahnya sudah dekat dengan rumah, jika perlu siswa pergi sekolah nanti cukup pakai sepeda,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri pada sosialisasi PPDB tahun ajaran 2020/2021, Selasa (16/6).

Ia menyampaikan, pada prinsipnya kebijakan zonasi ini mengadopsi sistem pendidikan yang ada di negara Jepang, dimana salah satu konsekuensinya ke depan tidak ada lagi sekolah unggulan. Setiap sekolah harus unggul, siswanya sudah disebar, tidak lagi istilah siswa atau mahasiswa undangan dari sekolah unggul.

"Untuk ke depannya pemerataan sarana prasarana nantinya juga harus dilakukan, termasuk tenaga pendidik akan dilakukan pemetaan. Dengan setiap sekolah harus unggul, dan siswanya sudah disebar, tidak ada lagi istilah sekolah unggulan, karena semuanya telah sama-sama unggul," katanya.

Terkait PPDB Provinsi Sumbar tahun ajaran 2020/2021, persyaratan dan jadwal PPDB di Provinsi Sumbar dapat dilihat pada laman https://ppdbsumbar2020.id.

Pendaftaran siswa PPDB SMA dilaksanakan dua tahap. Dimana untuk tahap pertama  pendaftaran dan seleksi mulai dibuka pada tanggal 22-25 Juni 2020. Kemudian diumumkan pada tanggal 27 Juni. Pendaftaran ulang calon yang diterima 27-28 Juni.

Sedangkan tahap ke dua khusus pemenuhan jalur zonasi dilakukan pada tanggal 29 Juni-1 Juli. Pengumuman dilakukan pada 2 Juli dan pendaftaran calon yang diterima tanggal 3-4 Juli. Hari pertama sekolah tingkat SMA dimulai tanggal 13 Juli 2020.

Sementara pendaftaran PPDB SMK dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama tes minat bakat dilakukan pada 10-18 Juni 2020. Pendaftaran pada 22-25 Juni dan diumumkan pada 27 Juni. Pendaftaran calon siswa yang diterima 27-28 Juni.

Selanjutnya, tahap kedua, tes minat bakat 26 hingga 28 Juni. Pendaftaran dan seleksi pada 29 hingga 1 Juli, pengumuman pada 2 Juli. Pendaftaran ulang calon siswa  yang diterima pada 3 hingga 4 Juli.

Siswa dapat mendaftarkan diri lewat jalur zonasi, prestasi, perpindahan orang tua karena tugas, jalur afirmasi dan inklusif. Siswa yang mendaftar berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli. Kemudian memiliki ijazah SMP sederajat. Bagi yang lulus sebelum tahun 2020, luar provinsi dan paket B bisa mendaftar dari 16 hingga 18 Juli 2020.

Sedangkan sekolah berasrama dilakukan pendaftaran seleksi pada 16-18 Juni dan pengumuman pada 19 Juni. Kemudian pendaftaran ulang calon yang diterima 19-21 Juni.

PPDB 2020, Sekolah Diwajibkan Tampung 50 Persen Siswa Sekitar

Rabu, 17 Juni 2020 : 21.18
Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2020/2021 berdasarkan zonasi tempat tinggal

Padang--Tahun ini untuk SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Barat bersekolah tidak lagi berdasarkan nilai, namun berdasarkan tempat tinggal siswa atau domisili peserta didik, bukan lagi zonasi wilayah kepemerintahan, kabupaten/kota yang diterapkan di tahun sebelumnya.  Mekanisme penerimaan  Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2020/2021  akan diselenggarakan secara online.

Pemerintah akan lebih ketat dalam menerapkan sistem zonasi pada tahun ini. Setiap sekolah harus menampung siswa di sekitarnya minimal 50 persen. Jalur prestasi 30 persen dari daya tampung. Jalur afirmasi 15 persen dari daya tampung dan jalur perpindahan tugas orang tua wali paling banyak 5 persen.

"Kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerapakan PPDB dengan zonasi tempat tinggal telah melalui sejumlah kajian, diantaranya termasuk kaitannya dengan faktor kemacetan lalulintas. Kalau sekolahnya sudah dekat dengan rumah, jika perlu siswa pergi sekolah nanti cukup pakai sepeda,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri pada sosialisasi PPDB tahun ajaran 2020/2021, Selasa (16/6).

Ia menyampaikan, pada prinsipnya kebijakan zonasi ini mengadopsi sistem pendidikan yang ada di negara Jepang, dimana salah satu konsekuensinya ke depan tidak ada lagi sekolah unggulan. Setiap sekolah harus unggul, siswanya sudah disebar, tidak lagi istilah siswa atau mahasiswa undangan dari sekolah unggul.

"Untuk ke depannya pemerataan sarana prasarana nantinya juga harus dilakukan, termasuk tenaga pendidik akan dilakukan pemetaan. Dengan setiap sekolah harus unggul, dan siswanya sudah disebar, tidak ada lagi istilah sekolah unggulan, karena semuanya telah sama-sama unggul," katanya.

Terkait PPDB Provinsi Sumbar tahun ajaran 2020/2021, persyaratan dan jadwal PPDB di Provinsi Sumbar dapat dilihat pada laman https://ppdbsumbar2020.id.

Pendaftaran siswa PPDB SMA dilaksanakan dua tahap. Dimana untuk tahap pertama  pendaftaran dan seleksi mulai dibuka pada tanggal 22-25 Juni 2020. Kemudian diumumkan pada tanggal 27 Juni. Pendaftaran ulang calon yang diterima 27-28 Juni.

Sedangkan tahap ke dua khusus pemenuhan jalur zonasi dilakukan pada tanggal 29 Juni-1 Juli. Pengumuman dilakukan pada 2 Juli dan pendaftaran calon yang diterima tanggal 3-4 Juli. Hari pertama sekolah tingkat SMA dimulai tanggal 13 Juli 2020.

Sementara pendaftaran PPDB SMK dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama tes minat bakat dilakukan pada 10-18 Juni 2020. Pendaftaran pada 22-25 Juni dan diumumkan pada 27 Juni. Pendaftaran calon siswa yang diterima 27-28 Juni.

Selanjutnya, tahap kedua, tes minat bakat 26 hingga 28 Juni. Pendaftaran dan seleksi pada 29 hingga 1 Juli, pengumuman pada 2 Juli. Pendaftaran ulang calon siswa  yang diterima pada 3 hingga 4 Juli.

Siswa dapat mendaftarkan diri lewat jalur zonasi, prestasi, perpindahan orang tua karena tugas, jalur afirmasi dan inklusif. Siswa yang mendaftar berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli. Kemudian memiliki ijazah SMP sederajat. Bagi yang lulus sebelum tahun 2020, luar provinsi dan paket B bisa mendaftar dari 16 hingga 18 Juli 2020.

Sedangkan sekolah berasrama dilakukan pendaftaran seleksi pada 16-18 Juni dan pengumuman pada 19 Juni. Kemudian pendaftaran ulang calon yang diterima 19-21 Juni.

Silahkan Dibagikan