Wagub Sumbar Kunjungi Nagari Talu, Sosialisasikan Perda AKB Jelang Diterapkan - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Wagub Sumbar Kunjungi Nagari Talu, Sosialisasikan Perda AKB Jelang Diterapkan

Jumat, 18 September 2020, 02.36 WIB
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit saat menyerahkan bantuan saat kunjungan ke  Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (17/9)

Pasaman Barat--Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit melakukan kunjungan ke Nagari Talu,  Kecamatan Talamau,  kabupaten Pasaman Barat,  Kamis (17/9). Kunjungan ini untuk mensosialisasikan peraturan daerah (Perda)  Adaptasi Kebiasaan Baru yang akan diberlakukan beberapa hari ke depan.

Kunjungan ini juga dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan pemerintah daerah terhadap peningkatan kehidupan masyarakat Sumatera Barat secara keseluruhan.
Dalam kunjungan tersebut,  Wakil Gubernur Nasrul Abit
bersilaturahmi dengan Forkopimda, Walinagari, tokoh masyarakat, peserta PKH dan TKSK se Kecamatan Talamau.

Nasrul  Abit menyampaikan penyebaran Covid-19 terus meningkat di Sumbar,  "dalam beberapa hari ini masyarakat yang terpapar diatas 100 orang. Hal ini diakibatkan oleh tidak disiplinnya masyarakat dengan protokol kesehatan.

"Dalam beberapa hari ke depan, Pemerintah Provinsi akan berlakukan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Perda ini diberlakukan adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," katanya.

Sesuai dengan Perda tersebut aktivitas seluruh masyarakat kembali berjalan seperti sedia kala, begitu juga di ruang-ruang publik di tengah kondisi pandemi Covid-19, namun tetap mengikuti protokol kesehatan.

Untuk itu perlu disosialisasikan penerapan protokol kesehatan dengan tatanan hidup baru agar semua berjalan dengan aman. Kondisi ini didorong oleh kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonominya.

"Dalam Perda ini akan dimuat sanksi bagi yang tidak menjalankannya.
Adanya Perda ini dapat menjadi referensi bahwa dengan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan, masyarakat dapat selamat dari bahaya penyebaran Covid-19," katanya.

Ia menyampaikan peningkatan dari sanksi administratif menjadi sanksi denda dan pidana diharapkan dapat membuat efek jera bagi yang melanggarnya. Perda AKB ini merupakan instrumen mengendalikan Covid-19.

"Sanksi administratif dan pidana dibagi dua, ada untuk perorangan dan juga ada untuk kelompok. Untuk sanksi pidana perorangan yaitu kurungan paling lama 2 hari dan denda Rp 250.000," katanya.

Sanksi pidana bisa dilakukan jika sanksi administratif tidak dipenuhi, atau pelanggaran lebih dari satu kali.Kemudian bagi yang melanggar aturan dan yang tidak bersedia untuk dikarantina, akan dijemput paksa oleh petugas dan dikenakan denda Rp 500.000.

Ia menyampaikan sanksi administratif penanggungjawaban seperti restoran, penginapan, tempat wisata dan OPD bagi yang tidak menggunakan masker, akan diberikan teguran lisan, tertulis, denda Rp 500.000, pembubaran kegiatan, penghentian sementara dan pencabutan izin.

"Jadi kalau tidak ingin dapat sanksi, harus patuhi Perda ini dengan ikuti protokol kesehatan," katanya.

Ia menyampaikan, disiplin protokol kesehatan adalah kunci memutus mata rantai pandemi Covid-19. Ia mengimbau agar semua pihak bisa bekerjasama saling bahu-membahu dalam memutus rantai penyebaran virus corona di Sumbar.

"Tiap hari  selalu dibicarakan tentang protokol kesehatan, itu supaya masyarakat  mematuhinya. Jika sekarang masih ada penyebaran Covid-19, itu disebabkan banyak yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Mari  patuhi protokol kesehatan sebab sampai saat ini belum ada obat atau vaksin untuk covid-19. Obat yang ada adalah patuhi protokol kesehatan, selalu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan," katanya.

Camat Talamau Nur Fauziah menyampaikan permohonan bantuan untuk pelebaran jalan provinsi dari Simpang Empat ke Rimbo Panti. Ini disampaikannya kepada Pemerintah Provinsi melalui Wakil Gubernur Nasrul Abit, sebab kondisi jalan saat ini sempit dan sangat membahayakan pengguna jalan.

Dari Nagari Talu perjalanan Kunker dilanjutkan menuju Bandara Pusako Anak Nagari Pasaman Barat untuk menyerahkan bantuan alat pelindung diri (APD) berupa baju Asmat dan lain-lain senilai Rp 3 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bagi tenaga kesehatan di Pasaman Barat yang diserahkan langsung Wakil Gubernur kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat.

Selain menyerahkan APD,  masker kesehatan,  thermogun dan hand sanitizer, Wagub Nasrul Abit juga serahkan bantuan sembako dan kartu BPJS ketenagakerjaan.

Pendistribusian tersebut juga dihadiri, Kepala Dinas Sosial Sumbar, Jumaidi, Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Erman Rahman, Kepala Dinas Kominfo Sumbar Jasman Rizal,  Kepala Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri, Kepala Biro Humas Setda Sumbar Hefdi, Kepala Biro Pemerintahan Iqbal Ramadi Payana, Kepala Biro Kerjasama Pembangunan dan Rantau, Luhur Budianda. (rel/bs)