Padang,--Penutupan akses jalan perbatasan antar provinsi Sumatera Barat tengah diusulkan, kebijakan ini menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang menerapkan larangan mudik pada tahun 2021 ini untuk mencegah pergerakan orang masuk ke Sumbar dari provinsi lainnya.
Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang. Untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dishub Sumbar Era Oktaviady mengatakan penutupan akses jalan di perbatasan Sumbar akan dilakukan selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021.
“Rencana itu sejauh ini masih sebatas usulan dari Dishub Sumbar yang akan disampaikan kepada Gubernur. Pelaksanaanya tergantung nantinya bagaimana keputusan Forkopimda dan Gubernur Sumbar,” katanya, Selasa (13/4/2021).
Ia mengatakan usulan Dinas Perhubungan untuk melakukan penyekatan tersebut untuk mencegah pergerakan orang melalui pintu masuk Sumatera Barat dari provinsi lain.
“Rencananya penyekatan dilakukan pada kawasan perbatasan antara provinsi Sumbar- Riau, Sumbar - Sumut, dan Sumbar - Jambi. Semua angkutan penumpang umum pada 6-17 Mei sama sekali tidak boleh masuk ke Sumbar, termasuk angkutan perseorangan, serta roda dua,” katanya.
Ia menyampaikan, namun ada yang dikecualikan untuk tetap bisa masuk ke Sumbar. Seperti yang dijelaskan dalam Permenhub tersebut, seperti angkutan barang. Kemudian, ibu hamil sedang dalam keadaan emergency mau melahirkan, dan kepentingan urgen seperti keluarga yang meninggal, hal-hal yang berkaitan dengan kedinasan.
“Kalau ibu hamil boleh didampingi oleh dua orang. Kalau ibu hamil melakukan pemeriksaan ke rumah sakit didampingi satu pendamping,"katanya.
Menurutnya, dalam melaksanakan kebijakan larangan mudik, Dishub Sumatera Barat akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan instansi pemerintah daerah lainnya.
Terkait pengawasan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), menurutnya tidak terlalu masalah.
“Kalau BIM operatornya jelas, yang mengelolanya BUMN, saya rasa tidak jadi masalah besar. Yang menjadi masalah besar itu di darat. Di darat dan penyeberangan, itu yang akan menjadi ekstra kerja keras kita,” katanya. (bs)