4 Pelaku Diringkus, Pengakuannya Ganja Didapat Melalui Perantara Napi Lapas Muaro Padang
Pasaman Barat--Peredaran 56 paket ganja dari Penyabungan, Sumatera Utara lewat darat masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Barat berhasil digagalkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, Jumat (7/1/2022), sekira pukul 04.45 WIB, di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh AKP Eri Yanto, S.H tersebut, mengamankan 4 orang tersangka yaitu LS (28), DA (30), JB (40) serta DAN (32). Semuanya tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam perkara Narkotika ini.
"Pengakuan tersangka ganja kering tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat," sebut Kasatresnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, S.H dan didampingi oleh Kabag Sumda Kompol Muzhendra, S.H., M.H serta Kasi Propam Polres Pasaman Barat IPTU Ralim, pada kegiatan press Release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja kering, di Aula Mapolres Pasaman Barat, Sabtu (8/1/2022).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal pada bulan Desember tahun 2021, anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DA (30) pernah memasukkan Narkotika jenis ganja yang berasal dari Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara ke daerah Paraman Ampalu Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat.
"Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat, pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 Tim Opsnal melaksanakan pemeriksaan jalan di jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, dan sekira pukul 04.45 WIB petugas menghentikan mobil yang dicurigai membawa Narkotika jenis ganja kering, dan didapati juga ke-4 tersangka tersebut bersama barang bukti yang lainnya," jelasnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil disita petugas dari 4 tersangka yaitu, 55 paket besar ganja kering, 1 paket sedang ganja kering, 2 buah karung plastik ukuran besar, 1 unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BB 1716 AH, 4 unit alat komunikasi berupa telepon genggam, dan 1 buah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Nomor Polisi BA 1431 SN.
Ia menyebutkan dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dibawa dari Panyabungan, Sumatera Utara, dan dibawa melalui jalur darat ke Pasaman Barat menggunakan mobil.
Untuk mengelabui petugas ungkapnya, tersangka menggunakan mobil sewaan dan mengganti nomor polisi kendaraan mereka dengan plat yang dipalsukan.
Menurut pengakuan tersangka, barang bukti berupa 56 paket Narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban plastik warna kuning ini, didapat melalui perantara dari seorang narapidana di Lapas Muaro Padang yang berinisial AS yang merupakan tersangka Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2020 yang telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan.
"Atas perbuatan tersebut para tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," katanya. (rel/bs)