Pertemuan Ombudsman Perwakilan Sumbar dengan jajaran Kanwil Kemenag Sumbar |
Padang,-- Dalam upaya mencegah maladministrasi dalam proses
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya di lingkungan madrasah,
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian
Agama Sumbar, Selasa (9/5). Beberapa saran disampaikan dalam upaya perbaikan
pelaksanaan PPDB di lingkungan madrasah.
“Beberapa yang perlu
diperhatikan pada PPDB tahun 2023. Harapan kami agar PPDB di lingkungan
madrasah dapat dilaksanakan secara online/digital. Dengan sistem digital, maka
diharapkan PPDB akan lebih transparan dan akuntabel. Sekaligus mencegah terjadi
berbagai potensi penyimpangan,” sebut Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani.
Dalam pertemuan ini hadir Kepala Kanwil Kementerian Agama
Sumbar Helmi, Kepala Bidang Mandrasah Kanwil Kemenag Sumbar Hendri Pani Dias,
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi dan Dheka Arya
Sasmita Sui, Koordinator Pengawasan PPDB Ombudsman Sumbar 2023. Ombudsman juga
menyarankan agar adanya kepastian jadwal, tahapan dan syarat PPDB pada setiap
satuan pendidikan.
Menurutnya, di Kemenag selama ini tidak ada keseragaman
jadwal dan tahapan. Sehingga publik tidak mengetahui persis jadwal dan tahapan
PPDB pada setiap Kemenag kabupaten dan kota, serta madrasah. Jadwalnya
berbeda-beda. “Kami berharap, tahun ini paling tidak keseragaman jadwal dan
tahapan bisa diberlakukan pada level kabupaten/kota. Dan, tahun depan serentak
se-Provinsi” tambah Yefri.
Selain itu, panitia PPDB dari level madrasah hingga Kanwil
Kemenag disarankan menyediakan layanan aduan internal. “Ini agar keluhan
masyarakat dapat direspon secara dini secara internal,” jelas Yefri.
Adel Wahidi menambahkan, tahun lalu Ombudsman masih menemukan
adanya penambahan rombel setelah PPDB usai. Bahkan, pengisian rombel melebihi
ketentuan yang ada, dan pembelian seragam di sekolah yang dikaitkan dengan
pendaftaran ulang.
“Jadi, kalau mau
sekolah di madrasah harus beli seragam di koperasi madrasah. Orangtua akhirnya
harus menyediakan uang hingga Rp1.500.000,00 untuk paket seragam pada saat
mendaftar ulang. Ini tindakan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,”
tambah Adel.
Adel mengaku, dari sisi pencegahan, pihaknya memberikan
atensi lebih pada PPDB madrasah. “Kita perlu mengimbangi kemajuan yang diraih
pada PPDB di Dinas Pendidikan. Kini di Dinas Pendidikan, full online. Proses
pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman kelulusan terbuka dan dapat
dipantau publik secara real time melalui website,” jelasnya.
Selain itu, Kemenag juga disarankan untuk memastikan kuota
siswa yang berasal dari ekonomi tdak mampu minimal 15% dari kuota yang diterima
pada setiap madrasah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar
(KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) dan surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Menanggapi saran tersebut, Helmi mengatakan, pihaknya
mengapresiasi berbagai saran dari Ombudsman Sumbar.
Pihaknya akan segera menyampaikan surat dinas yang ditujukan
kepada setiap Kemenag kabupaten/kota serta madrasah agar menindaklanjuti ini.
“Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat Kanwil Kemenag
akan kumpulkan seluruh kepala madrasah pada setiap tingkatan. Kami juga akan
undang Ombudsman, agar saran-saran perbaikan ini dapat langsung di dengar dan
di follow up oleh kepala madrasah, sebagai unit layanan yang paling bertanggung
jawab di madrasah” kata Helmi
Dengan demikian, kata Helmi, pihaknya berharap tahun ini
PPDB madrasah benar-benar akan bebas maladministrasi.(mg)