Mal Amri, Suluah Kelompok Rentan, Ikut Berperan Menyusun Strategi Menjaga Keharmonisan Masyarakat Multikultural di Padang Pariaman - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Mal Amri, Suluah Kelompok Rentan, Ikut Berperan Menyusun Strategi Menjaga Keharmonisan Masyarakat Multikultural di Padang Pariaman

Jumat, 04 Agustus 2023, 21.55 WIB

 

Mal Amri, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) pada KUA Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman

 

Padang Pariaman,-- Mal Amri, belakangan namanya semakin dikenal. Apalagi setelah Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) pada KUA Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman ini  menjadi Juara I di tingkat Provinsi Sumatera Barat.  Saat ini  ia telah melaju pada seleksi tahap dua di ajang Penyuluh Award 2023 pada kategori Pendampingan Kelompok Rentan.

Sebagai PAIF, pria kelahiran Tanah Datar 31 Oktober 1968 ini, berupaya aktif memberikan penyuluhan dan pembinaan.  Ia memberikan penyuluhan dan pembinaan pada kelompok majelis taklim, kelompok remaja masjid, kelompok muallaf, dan kelompok lansia mengaji.

Tak hanya itu, suami dari Welia Artuti, S.Ag dan ayah dari Afdhal Fikra Amri serta Shefrima Wilda ini, berupaya mengambil peran dan menyusun strategi dalam menjaga keharmonisan masyarakat yang multikultural di Padang Pariaman melalui sebuah program yaitu, “Pengimplementasian Sikap Moderasi Beragama pada Masyarakat Multikultural”. Program ini digarap melalui strategi internal dan eksternal.

Untuk strategi internal, lulusan Faktultas Tarbiyah Institut Agma Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol ini, melakukan penyuluhan terhadap sikap Moderasi Beragama kepada umat Islam melalui kelompok Majelis Taklim dan Remaja Masjid. Strategi ini dilakukan bertujuan agar meningkatnya pemahaman terhadap Moderasi Beragama yang dapat melahirkan toleransi yang sangat kuat.

Sementara itu, secara eksternal, PAIF yang kerap meraih prestasi ini, menjalin kerjasama lintas sektoral dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah kecamatan, Polsek Kecamatan, Koramil Kecamatan, pemerintah nagari, niniak mamak nagari, alim ulama, tokoh adat dari berbagai suku, kepengurusan gereja Kristiani, penyuluh agama Kristiani, pendeta dan pastor. Program yang juga bekerjasama dengan FKUB Kabupaten Padang Pariaman ini, bermuara dengan lahirnya Kampung Moderasi Beragama di Nagari Sungai Buluah Barat pada 26 Juli 2023 kemarin.

Sejumlah organisasi digeluti oleh Mal Amri. Mulai dari Pengurus Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Provinsi Sumatera Barat, Pengurus Pokjaluh Kabupaten Padang Pariaman,  Sekretaris I Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Padang Pariaman, Pembina BKMT Kecamatan, hingga Ketua Divisi Konsultasi Konseling Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan. Teranyar, Mal Amri, dipercaya sebagai Sekretaris Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kecamatan dan Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Kampung Moderasi Beragama tingkat kecamatan.

Pengabdian Mal Amri sebagai PAIF yang benar-benar menjadi suluah (penerang) khususnya di Kecamatan Batang Anai ini, menjadikannya raih Juara I Penyuluh Agama Islam Award tahun 2023 Tingkat Kabupaten Padang Pariaman yang terus berlanjut Juara I di tingkat Provinsi Sumatera Barat. Saat ini, Mal Amri tengah mempersiapkan diri untuk seleksi tahap dua Penyuluh Agama Islam Award tahun 2023 tingkat nasional yang akan dihelat pada 7 hingga 10 Agustus 2023 mendatang.

Tentunya, prestasi Mal Amri di tingkat nasional nantinya merupakan prestasi Sumatera Barat terkhusus Kabupaten Padang Pariaman dalam mengimpelementasikan Moderasi Beragama. Hal ini menunjukkan bahwa Sumatera Barat sangat menjunjung toleransi yang lahir dari pemahaman moderasi beragama yang sangat baik.

Kabupaten Padang Pariaman adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat yang memiliki nuansa Islami sangat kental. Betapa tidak, pada abad 14 hingga ke 17, Nagari Tapakis yang berada di Kabupaten Padang Pariaman menjadi pusat penyebaran agama Islam di Minangkabau yang dipimpin oleh Syekh Madinah.

Salah satu dari murid Syekh Madinah ialah Syekh Burhanuddin yang sangat termahsyur di Minangkabau bahkan hingga dunia. Hal ini dikarenakan Syekh Burhanuddin merupakan penerus dalam penyebaran Islam di Minangkabau. Bahkan saat ini makam Syekh Burhanudin terletak di Ulakan, Padang Pariaman selalu ramai dikunjungi peziarah.

Kabupaten Padang Pariaman memiliki toleransi yang sangat tinggi. Dari 17 kecamatan yang ada, Kabupaten Padang Pariaman memiliki kecamatan Batang Anai yang multikultural dan heterogen. Kecamatan ini merupakan pintu masuk Kabupaten Padang Pariaman dari Kota Padang. Kecamatan seluas 3.000 Ha ini memiliki 8 Nagari dan 56 Korong, Batang Anai dihuni 54.786 jiwa. Dalam catatan statistik, terdapat empat agama yang bermukim di sini. Secara berurutan, Islam berjumlah 53.484 jiwa, Kristen Protestan 840 jiwa, Kristen Khatolik 457 jiwa dan Konghucu 5 jiwa.

Memiliki masyarakat yang heterogen dalam satu daerah, tentunya berpotensi konflik. Dalam catatan sejarah, di Kecamatan Batang Anai pernah terjadi beberapa kali konflik antar agama. Sebut saja dulu di tahun 1950, pernah terjadi konflik masyarakat di Nagari Sungai Buluah. Kala itu, masyarakat Suku Nias yang beragama Kristen Protestan ingin mendirikan gereja yang kedua. Namun, belum mendapat izin dari pemerintah daerah dan masyarakat sekitar. Konflik ini berujung pada hasil musyawarah Niniak Mamak (pemuka adat) yang tetap melarang pendirian gereja.

Tak hanya itu, saat Sumatera Barat diguncang gempa dengan kekuatan 7,6 skala richter pada pukul 17:16:10 WIB tanggal 30 September 2009 yang lalu, beberapa gereja di Batang Anai turut terdampak. Namun, umat Kristen Protestan yang saat itu ingin melakukan renovasi terhadap rumah ibadahnya, mendapatkan kesulitan perizinan.

Konflik di Kecamatan Batang Anai tak hanya sebatas izin rumah ibadah. Masyarakat yang beragam, konfliknya pun beragam. Di tahun 2020, terjadi konflik antara umat Muslim dan umat Kristiani dari suku Nias. Konflik ini dipicu oleh pencemaran saluran irigasi akibat pemotongan babi. Awalnya, masyarakat dari suku Nias dipersilahkan memelihara babi pada tahun 2016. Namun, pemeliharaan babi yang awalnya dari rumahan menjadi peternakan ini, mencemari irigasi akibat  aktivitas pemotongan.

Tak ada kusut yang tak selesai dan tak ada keruh yang tak jernih. Peribahasa ini sangat menggambarkan kondisi keragaman konflik di Kecamatan Batang Anai yang berhasil diselesaikan. Melalui musyawarah Kerapatan Adat Nagari (KAN), kepengurusan gereja, pemerintah daerah, TNI dan Polri, konflik demi konflik ini dapat diselesaikan dengan sangat baik.

Bahkan, salah satu nagari di Kecamatan Batang Anai ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan pada 28 Desember 2020 silam. Nagari tersebut adalah Nagari Sungai Buluah Barat. Penetapan ini diluncurkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat pada saat itu, H. Hendri yang disaksikan langsung oleh segenap unsur pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Padang Pariaman. (edo)