![]() |
| Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Jumat (19/12). |
Padang, — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat menemukan adanya maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pungutan uang komite di SMKN 10 Padang. Temuan ini mencuat setelah Ombudsman menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengelolaan dana komite sekolah.
Temuan tersebut disampaikan melalui penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Jumat (19/12).
LHP diserahkan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Sumatera Barat, Meilisa Fitri Harahap, kepada Kepala SMKN 10 Padang Herawaty, Ketua Komite Sekolah Armi Nelda, serta Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Suryanto.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Sumatera Barat, Meilisa Fitri Harahap, menyampaikan bahwa laporan masyarakat diterima pada Juni 2025 dan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dengan identitas pelapor dirahasiakan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam pungutan uang komite sekolah,” ungkap Meilisa.
Ombudsman menemukan bahwa pungutan komite diberlakukan kepada seluruh peserta didik, termasuk siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Selain itu, pihak sekolah dan komite sekolah tidak menyampaikan laporan pengelolaan dana komite kepada orang tua atau wali peserta didik.
Tak hanya itu, dana komite diketahui disimpan melalui rekening atas nama bendahara sekolah, bukan rekening bersama antara sekolah dan komite sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Meski saat ini rekening bersama telah dibentuk, Ombudsman menilai praktik sebelumnya tidak sesuai ketentuan.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mendorong pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP, memperbaiki tata kelola pengelolaan dana komite, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pendidikan.
"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan, agar hak peserta didik dan orang tua terlindungi serta kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tetap terjaga," jelasnya. (rls/bs)
