Tim Terpadu Sumbar Tertibkan PETI di Muaro Tambangan, Alat Berat Disita - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Tim Terpadu Sumbar Tertibkan PETI di Muaro Tambangan, Alat Berat Disita

Jumat, 16 Januari 2026, 11.36 WIB
Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik tambang emas ilegal di Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Kamis malam (15/1).

Penambang Telah Menghilang Sebelum Petugas Datang

PASAMAN — Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat kembali menindak tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman. Satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin diamankan di kawasan perbukitan Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kamis (15/1) malam.

Penertiban ini merupakan lanjutan operasi setelah sebelumnya tim menindak lokasi PETI di Jorong Lubuk Aro, Kecamatan Rao. Operasi gabungan tersebut melibatkan Ditreskrimsus Polda Sumbar, TNI, Satpol PP, serta Dinas ESDM Sumbar.

Meski para pelaku diduga melarikan diri sebelum petugas tiba, tim tetap mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal, mulai dari alat berat merek Komatsu, box alat penyaring, tenda penambang, hingga peralatan pendukung lainnya.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan monitor alat berat langsung disita untuk kepentingan penyelidikan, sementara sarana penambangan lainnya dimusnahkan agar tidak kembali digunakan.

“Monitor alat berat kami sita sebagai barang bukti. Sedangkan tenda, box, dan peralatan pendukung kami musnahkan di lokasi supaya aktivitas ilegal ini benar-benar berhenti,” ujar Helmi.

Selain itu, petugas juga memasang police line dan spanduk larangan di area tambang sebagai peringatan tegas bahwa kawasan tersebut tidak boleh lagi dijadikan lokasi penambangan.

Helmi menegaskan, penertiban PETI akan terus dilakukan karena praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi tambang.

Sebagai langkah jangka panjang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang akan menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Kementerian ESDM.

“Kalau WPR sudah ditetapkan, masyarakat bisa menambang secara legal, aman, dan bertanggung jawab. Itu solusi agar ekonomi jalan, tapi alam tetap terjaga,” jelasnya.

Ia juga mengimbau warga Muaro Tambangan untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal sembari menunggu proses legalisasi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung penuh langkah Pemprov Sumbar memberantas PETI.

“Alat berat yang kami temukan akan kami jadikan bahan penyelidikan. Kami mendukung penuh kebijakan Pemprov agar masyarakat bisa bekerja secara legal dan lingkungan tetap terlindungi,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya legalitas pertambangan rakyat, semua pihak akan diuntungkan, mulai dari masyarakat, negara, hingga keberlanjutan lingkungan.

“Yang paling penting, kelestarian alam tetap terjaga,” pungkasnya. (bs)