DPRD Tanah Datar Sahkan Tiga Perda Strategis, dari Pencegahan Narkotika hingga Kabupaten Layak Anak - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

DPRD Tanah Datar Sahkan Tiga Perda Strategis, dari Pencegahan Narkotika hingga Kabupaten Layak Anak

Sabtu, 07 Maret 2026, 04.52 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar menetapkan tiga Ranperda menjadi Perda di Pagaruyung, Jumat (6/3/2026). Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra dan dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly.

PAGARUYUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Jumat, 6 Maret 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly bersama jajaran pemerintah daerah.

Tiga regulasi yang disahkan yakni Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Perda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar 2025–2045, serta Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas Ranperda secara komprehensif hingga disepakati menjadi Perda.

Menurut dia, kontribusi pemikiran dari berbagai pihak sangat berperan dalam proses perumusan hingga pengesahan regulasi tersebut.

“Sumbangan pemikiran dari seluruh pihak sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranperda hingga disetujuinya menjadi Perda,” kata Ahmad Fadly.

Ia menilai sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pemerintah daerah, kata dia, akan segera menindaklanjuti Perda yang telah disahkan dengan menyusun aturan pelaksana agar implementasinya dapat berjalan optimal di lapangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Anton Yondra mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan Ranperda yang sebelumnya telah dilakukan melalui berbagai tahapan di tingkat komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Menurut dia, Pembicaraan Tingkat II memuat penyampaian laporan hasil pembahasan, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda.

“Rapat paripurna ini merupakan akhir dari rangkaian pembahasan tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi DPRD secara umum menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. 

Namun, sejumlah fraksi juga menyampaikan catatan dan rekomendasi agar implementasinya berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(mb)