Eskalator Skybridge BIM Tak Berfungsi, Ombudsman Soroti Layanan Bandara - Sumbar19.com | Mewartakan Dari Penjuru 19 Daerah
arrow_upward

Eskalator Skybridge BIM Tak Berfungsi, Ombudsman Soroti Layanan Bandara

Jumat, 27 Maret 2026, 18.28 WIB

 

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi saat melakukan monitoring arus balik di BIM pada Kamis (26/3/2026) menemukan buruknya layanan di skybridge antara Stasiun Kereta Api Bandara dan terminal BIM.

PADANG – Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat menyoroti buruknya layanan di skybridge atau jembatan penghubung antara Stasiun Kereta Api Bandara dan terminal Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Fasilitas eskalator di lokasi tersebut dilaporkan masih bermasalah dan tidak beroperasi optimal.

Temuan ini diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, usai melakukan monitoring arus balik di BIM pada Kamis (26/3/2026).

“Faktanya saat kami berkunjung, kedua eskalator tidak aktif. Ini sebelumnya juga sudah dikeluhkan masyarakat,” ujar Adel.

Ia menjelaskan, operasional eskalator saat ini berada di bawah pengawasan pihak keamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Namun dalam praktiknya, eskalator hanya dihidupkan pada kondisi tertentu.

Eskalator naik, kata dia, hanya diaktifkan saat ada penumpang, sementara eskalator turun sengaja dimatikan dengan alasan teknis dan perbaikan.

Padahal, menurut Ombudsman, kedua eskalator seharusnya beroperasi penuh selama jam layanan kereta bandara, yakni sejak keberangkatan pertama sekitar pukul 07.30 WIB hingga terakhir pukul 19.45 WIB.

“Ini jelas tidak maksimal. Penumpang, apalagi lansia, ibu hamil, dan anak-anak, berisiko karena harus membawa barang di tangga yang curam,” tegasnya.

Selain eskalator, Ombudsman juga menemukan kondisi skybridge yang dinilai kurang terawat. Layar informasi penerbangan tidak berfungsi, bahkan informasi hanya ditempel menggunakan kertas cetakan. Plafon dan tiang bangunan juga tampak kotor akibat rembesan air.

Kondisi ini kontras dengan area lain di BIM yang relatif bersih dan tertata.

Padahal, jumlah pengguna kereta bandara cukup tinggi. Saat musim mudik, penumpang bisa mencapai lebih dari 500 orang per hari, sementara hari biasa berkisar 300 orang.

Adel mengungkapkan, persoalan ini diduga berkaitan dengan tata kelola dan kerja sama antara Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara dan KAI sebagai operator kereta bandara.

“Ada persoalan pembagian tanggung jawab perawatan. Namun itu tidak boleh menjadi alasan layanan publik terabaikan,” katanya.

Ombudsman pun mendorong kedua BUMN tersebut segera duduk bersama untuk mencari solusi, termasuk dalam skema kerja sama bisnis (B2B), demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Atas temuan ini, Ombudsman Sumbar juga akan melaporkannya ke pimpinan pusat di Jakarta.

“Kami percaya dua BUMN besar ini mampu menyelesaikan persoalan ini. Yang terpenting, pelayanan kepada publik harus menjadi prioritas,” tutup Adel.