![]() |
| Wali Kota Padang, Fadly Amran |
PADANG – Menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kepastian Harga dalam rangka perlindungan konsumen, yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Padang.
Surat edaran yang diterbitkan pada 17 Maret 2026 ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menciptakan transparansi harga, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Kota Padang selama momen Lebaran.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha kuliner diwajibkan mencantumkan daftar menu beserta harga secara jelas, baik melalui buku menu, papan daftar harga, maupun media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.
Tak hanya itu, pelaku usaha juga wajib menyampaikan secara transparan apabila terdapat tambahan biaya seperti pajak atau service charge sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran.
“Ketentuan ini penting untuk memberikan kepastian harga kepada konsumen, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap sektor kuliner di Kota Padang,” ujar Fadly Amran.
Ia juga menegaskan, pelaku usaha tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemerintah Kota Padang akan melakukan pengawasan intensif di lapangan, serta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
“Sama-sama kita jaga agar wisatawan dan para perantau yang mudik ke Kota Padang dapat berlibur dengan aman dan nyaman, termasuk dalam berbelanja dan menikmati kuliner,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Padang berharap tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan, terutama di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi selama perayaan Idulfitri.(bs)
