![]() |
| Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah |
PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 06 Tahun 2026.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi menuju sistem yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi hasil.
“Disamping menindaklanjuti arahan Mendagri, kebijakan transformasi ini diharapkan membuat birokrasi berjalan lebih efektif, efisien, dan berfokus pada dampak nyata untuk masyarakat,” ujarnya di Padang, Rabu (8/4/2026).
Dalam aturan tersebut, ASN Pemprov Sumbar menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara WFO. Meski demikian, Mahyeldi menekankan bahwa fleksibilitas kerja harus tetap diiringi dengan disiplin dan tanggung jawab tinggi.
“Fleksibilitas bukan berarti menurunkan kualitas kerja. Justru ini momentum meningkatkan kinerja berbasis output,” tegasnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Pemprov Sumbar mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, hingga absensi digital menjadi bagian penting dalam menunjang kinerja ASN secara fleksibel namun tetap terukur.
“Digitalisasi adalah kunci. Dengan teknologi, kita bisa bekerja lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Meski menerapkan WFH, Mahyeldi memastikan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Ia meminta seluruh perangkat daerah menjamin tidak ada penurunan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Justru harus semakin baik dan responsif,” ujarnya.
Dalam kebijakan ini, terdapat sejumlah kategori ASN yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja penuh dari kantor (WFO), di antaranya pejabat pimpinan tinggi, instansi pelayanan publik, serta unit kerja strategis seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja, dinas pelayanan administrasi, hingga berbagai rumah sakit daerah.
Selain meningkatkan fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk penghematan energi dan biaya operasional kantor.
“Ini bagian dari upaya kita untuk lebih hemat dan bijak dalam penggunaan anggaran, tanpa mengurangi kualitas kinerja,” kata Mahyeldi.
Dalam pelaksanaannya, setiap pimpinan perangkat daerah diminta menyusun target kerja yang jelas dan terukur bagi ASN yang menjalankan WFH, dengan sistem pengawasan berbasis presensi digital dan laporan kinerja.
Menutup keterangannya, Mahyeldi Ansharullah mengajak seluruh ASN menjadikan kebijakan ini sebagai langkah menuju birokrasi modern yang adaptif dan berdaya saing.
“Kita ingin ASN Sumbar menjadi teladan dalam perubahan, bekerja penuh tanggung jawab, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutupnya.(bs/rls)
Kategori ASN Pemprov Sumbar yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini dan tetap melaksanakan WFO, di antaranya :
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
4. Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP)
5. UPTD Laboratorium Lingkungan
6. UPTD Persampahan dan UPTD Pengelolaan Limbah B 3 Medis pada Dinas Lingkungan Hidup
7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
9. Unit layanan kesehatan, yaitu: RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi; RSUD Prof.H.M.Yamin, S.H; RSJ Prof. HB. Saanin; RSUD M.Natsir; Rumah Sakit Paru Sumatera Barat; Rumah Sakit Mata Sumatera Barat, UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan; dan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan.
10. SMA/ SMK/ SLB
11. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah dan UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah;
12. UPTD Panti Sosial pada Dinas Sosial;
13. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
