Wagub Sumbar Nasrul Abit saat menyalurkan bantuan JPS Pemprov Sumbar kepada warga masyarakat di Talawi, Kota Sawahlunto. Salahsatu daerah yang masih zero Covid-19 di Sumbar

Padang -- Kasus positif Covid-19 di Provinsi Sumbar telah mencapai 252 orang hingga Kamis (7/5). Terdapat 4 kabupaten/kota dalam kategori zona hijau, artinya belum ada satupun di daerah tersebut warganya yang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona (Covid-19).

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit minta daerah hijau Covid-19 perhatikan protokol kesehatan, meskipun diberikan kelonggaran. Ia menyampaikan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap Kedua akan lebih diperketat dan dipertegas lagi  Ini sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020 dan Permenkes No 9 2020.


"Namun berdasarkan kesepakatan kepala daerah,  untuk daerah-daerah yang masih dalam kategori zona hijau atau negatif Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, akan diberikan kewenangan kepada kepala daerahnya untuk memberikan kelonggaran (lokal wisdom)," katanya, Kamis (7/5)


Ia menyampaikan dari total 19 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar, empat daerah masih zona hijau Covid-19. Daerah tersebut yakninya, Kabupaten Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Kota Sawahlunto.


“Beberapa hari lalu telah diputuskan memperpanjang PSBB dari tanggal 6 sampai 29 Mei mendatang. Ada daerah yang masih hijau, belum ditemukan kasus positif COVID-19,” katanya.


Keputusan rapat terakhir, bagi daerah yang masih zero Covid-19, diberikan local wisdom. Mereka boleh melaksanakan ibadah shalat Jumat,  diberikan kewenangan lokal, karena jauh dari pusat kota, dan tidak ada pendatang.

Selain itu, syarat lainnya, sudah ada kesepakatan antara Kepala Desa, Camat, Ketua MUI, pengurus masjid dan tokoh masyarakat. Kalau mereka siap untuk menjaga daerah mereka aman, silahkan saja. Tapi, kalau tidak bisa menjamin, kita juga tidak memberikan kelonggaran.

“Kalau semua elemen di kampung itu siap menjaga daerah mereka aman, maka kita akan berikan kelonggaran,” katanya.

Walau dalam zona hijau, empat daerah tersebut tetap diwaspadai. Wagub menyampaikan, berdasarkan laporan dari Dr Andani, Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, walau dinyatakan belum ditemukan kasus positif Covid-19, belum seratus persen hijau. Jadi, sekarang dilakukan pool test setiap kabupaten dan kota yang masih hijau.

Ia mencontohkan di Kabupaten Solok Selatan. Sejak pandemik Covid-19 merebak di Sumbar, daerah ini masuk dalam zona hijau lantaran belum ditemukan satupun kasus positif Covid-19. Namun, setelah dilakukan pool test, ditemukan fakta dari ratusan sampel spesimen yang diuji di laboratorium Fakultas Kedokteran Unand, tiga sampel diantaranya dinyatakan positif diumumkan pada Selasa (6/5).

"Kami tetap meminta pemerintah dan warga di daerah yang diberi kelonggaran tetap mengacu kepada protokol kesehatan yang ada. Ini agar tidak terjadi lagi lonjakan kasus Covid-19 di Sumbar,” katanya.

Empat Daerah di Sumbar Masih Zero Covid-19, Wagub Minta Tetap Waspada

Jumat, 08 Mei 2020 : 12.45
Wagub Sumbar Nasrul Abit saat menyalurkan bantuan JPS Pemprov Sumbar kepada warga masyarakat di Talawi, Kota Sawahlunto. Salahsatu daerah yang masih zero Covid-19 di Sumbar

Padang -- Kasus positif Covid-19 di Provinsi Sumbar telah mencapai 252 orang hingga Kamis (7/5). Terdapat 4 kabupaten/kota dalam kategori zona hijau, artinya belum ada satupun di daerah tersebut warganya yang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona (Covid-19).

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit minta daerah hijau Covid-19 perhatikan protokol kesehatan, meskipun diberikan kelonggaran. Ia menyampaikan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap Kedua akan lebih diperketat dan dipertegas lagi  Ini sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020 dan Permenkes No 9 2020.


"Namun berdasarkan kesepakatan kepala daerah,  untuk daerah-daerah yang masih dalam kategori zona hijau atau negatif Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, akan diberikan kewenangan kepada kepala daerahnya untuk memberikan kelonggaran (lokal wisdom)," katanya, Kamis (7/5)


Ia menyampaikan dari total 19 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar, empat daerah masih zona hijau Covid-19. Daerah tersebut yakninya, Kabupaten Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok dan Kota Sawahlunto.


“Beberapa hari lalu telah diputuskan memperpanjang PSBB dari tanggal 6 sampai 29 Mei mendatang. Ada daerah yang masih hijau, belum ditemukan kasus positif COVID-19,” katanya.


Keputusan rapat terakhir, bagi daerah yang masih zero Covid-19, diberikan local wisdom. Mereka boleh melaksanakan ibadah shalat Jumat,  diberikan kewenangan lokal, karena jauh dari pusat kota, dan tidak ada pendatang.

Selain itu, syarat lainnya, sudah ada kesepakatan antara Kepala Desa, Camat, Ketua MUI, pengurus masjid dan tokoh masyarakat. Kalau mereka siap untuk menjaga daerah mereka aman, silahkan saja. Tapi, kalau tidak bisa menjamin, kita juga tidak memberikan kelonggaran.

“Kalau semua elemen di kampung itu siap menjaga daerah mereka aman, maka kita akan berikan kelonggaran,” katanya.

Walau dalam zona hijau, empat daerah tersebut tetap diwaspadai. Wagub menyampaikan, berdasarkan laporan dari Dr Andani, Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, walau dinyatakan belum ditemukan kasus positif Covid-19, belum seratus persen hijau. Jadi, sekarang dilakukan pool test setiap kabupaten dan kota yang masih hijau.

Ia mencontohkan di Kabupaten Solok Selatan. Sejak pandemik Covid-19 merebak di Sumbar, daerah ini masuk dalam zona hijau lantaran belum ditemukan satupun kasus positif Covid-19. Namun, setelah dilakukan pool test, ditemukan fakta dari ratusan sampel spesimen yang diuji di laboratorium Fakultas Kedokteran Unand, tiga sampel diantaranya dinyatakan positif diumumkan pada Selasa (6/5).

"Kami tetap meminta pemerintah dan warga di daerah yang diberi kelonggaran tetap mengacu kepada protokol kesehatan yang ada. Ini agar tidak terjadi lagi lonjakan kasus Covid-19 di Sumbar,” katanya.
Silahkan Dibagikan